DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan pendampingan terhadap Tim Advokasi Badan Usaha dalam sidang perkara perdata Nomor 76/Pdt.G/PN Rhl di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan agenda pemeriksaan legal standing para pihak. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan pendampingan ini merupakan atensi langsung Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memperkuat posisi hukum serta memastikan kehadiran negara dalam setiap proses peradilan yang melibatkan kepentingan kelembagaan. Arahan beliau menegaskan pentingnya profesionalisme, ketepatan administrasi, serta kesiapan dokumen hukum dalam setiap tahapan persidangan.
Pada tanggal 24 Februari 2026, Tim Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Riau bersama Tim Advokasi Badan Usaha melaksanakan perjalanan dinas ke Kabupaten Rokan Hilir untuk menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 76/Pdt.G/2025/PN Rhl. Kehadiran tim merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai surat perintah dan ketentuan yang berlaku.
Setibanya di lokasi, tim melakukan pelaporan kehadiran melalui PTSP Pengadilan Negeri Rokan Hilir serta mengikuti agenda persidangan dengan menyerahkan dokumen legal standing para penerima kuasa. Proses administrasi dilakukan secara tertib dan sesuai mekanisme peradilan.
Persidangan dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Nurmala Sinurat, S.H., M.H., dan Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan hal-hal yang dianggap perlu terkait agenda pemeriksaan. Seluruh rangkaian sidang berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Kehadiran Tim Advokasi menunjukkan itikad baik Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam menghormati proses peradilan serta memperkuat posisi hukum dalam perkara dimaksud.
Melalui langkah ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus menegaskan komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(*)






