DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) melaksanakan kegiatan lanjutan pemeriksaan Protokol Notaris di Kota Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan jabatan Notaris agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan Protokol Notaris tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dan dalam pelaksanaannya diwakili oleh Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kota Pekanbaru, M. Farhan Nizar, bersama tim Majelis Pengawas Daerah yang terdiri dari Indsh Retno, Dwi Maya Charlly, Rika, Neva, dan Mosta.
Dalam kegiatan pengawasan ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan Protokol Notaris yang meliputi akta, waarmerking, protes, wasiat, serta administrasi buku laporan bulanan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tertib administrasi dan kepatuhan Notaris terhadap standar pelaksanaan jabatan.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dan perbaikan, di antaranya kewajiban penutupan laporan akta dan buku leges yang belum dilaksanakan secara tertib setiap bulan, pencatatan laporan yang belum lengkap hingga bulan dan tahun berjalan, serta sistem pencatatan buku yang belum menggunakan tanggal, nomor urut, dan cap Majelis Pengawas Daerah (MPD) pada buku akta.
Selain itu, tim juga menyampaikan informasi terkait adanya selisih data antara rekapitulasi pusat dan daerah mengenai layanan fidusia. Atas temuan tersebut, tim pengawas memberikan rekomendasi agar para Notaris segera melakukan penertiban administrasi Protokol Notaris, melengkapi pencatatan akta dan buku leges hingga bulan Desember, menggunakan sistem penomoran yang sesuai ketentuan, serta melakukan penjilidan buku klapper dan berkas akta tepat waktu.
Tim juga menegaskan pentingnya pemenuhan kelengkapan standar kantor atau ruang jabatan Notaris, termasuk pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta memastikan setiap minuta dan salinan akta telah ditandatangani oleh Notaris, para pihak, dan saksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun Notaris yang telah dilakukan pemeriksaan dalam kegiatan ini antara lain Ali Purnomo, Arya Alexander, dan Hendra Kumar. Melalui kegiatan pengawasan ini, diharapkan tertib administrasi dan profesionalisme Notaris di Kota Pekanbaru dapat terus ditingkatkan demi kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.(*)






