DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pendaftaran/Aktivasi Akun Coretax DJP, berlokasi di Aula Kanwil Ditjenpas Riau, Kamis (11/12/2025).
Acara dibuka oleh moderator Agus Sujianto dan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Coretax merupakan tonggak penting transformasi digital perpajakan nasional yang harus dipahami dan diikuti seluruh aparatur.
“Kepatuhan dan literasi digital pajak merupakan bagian dari komitmen kita terhadap transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, seluruh pegawai wajib mampu melakukan registrasi dan aktivasi akun Coretax secara benar,” ujarnya.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Riau, Mangatur Simanjuntak membuka sesi materi dengan menjelaskan pentingnya percepatan aktivasi akun Coretax sebagai bagian dari implementasi sistem administrasi perpajakan terbaru.
Ia menekankan bahwa Coretax dirancang untuk meningkatkan keamanan, efektivitas, dan kemudahan akses layanan melalui single-digital access. Mangatur juga meminta seluruh pegawai memastikan data pribadi seperti email dan nomor telepon telah tervalidasi.
Penyuluh Pajak Ahli Madya, Gusfahmi memberikan penjelasan teknis mengenai tahapan pendaftaran akun Coretax, proses login pertama, syarat aktivasi, dan reset kata sandi.

Ia memaparkan logika sistem baru yang mensyaratkan padanan NIK-NPWP serta validasi data kontak untuk memastikan keamanan pengguna.
Melanjutkan materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda, Wisnu Purnomo Aji membahas prosedur permohonan Kode Otorisasi DJP maupun Sertifikat Elektronik, termasuk cara memilih provider sertifikat digital, membuat passphrase, serta memeriksa status validitas sertifikat melalui menu “Profil Saya”.
Ia menekankan bahwa sertifikat elektronik merupakan kunci autentikasi dalam penandatanganan dokumen pajak secara digital.(*)






