INPEST Serahkan Bukti Baru, Desak Kejati Riau Usut Peran Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong

Photo: Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST)

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyerahkan tambahan bukti baru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si menyampaikan bahwa penyerahan bukti dilakukan pada 6 April 2026 sebagai tindak lanjut atas pernyataan Kejati yang menyebut penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, masih menunggu alat bukti baru.

“Berdasarkan pernyataan Kejati, maka kami menyerahkan bukti tambahan berupa surat permintaan pencairan dana deviden oleh Bupati Afrizal Sintong dan surat permintaan pencairan dana oleh Sekretaris Daerah Rokan Hilir,” ujar Ganda Mora kepada media, Senin (13/4/2026).

Dokumen tersebut diserahkan sebagai data pendukung dalam penyidikan dugaan korupsi dana PI sebesar Rp488 miliar dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang disalurkan ke PT. SPRH pada tahun anggaran 2023.

Menurut INPEST, surat tersebut menjadi indikasi bahwa kepala daerah sebagai pemegang saham utama memiliki peran dalam pengendalian pencairan dana, sehingga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab hukum.

“Ini menunjukkan adanya keterlibatan dalam pengendalian pencairan dana. Selain itu, kami juga mempertanyakan mengapa penyidikan baru fokus pada pembelian lahan, sementara aliran deviden dan dugaan transaksi lain belum tersentuh,” tambahnya.

Ganda Mora juga membuka kemungkinan adanya bukti lain, termasuk dugaan transaksi fiktif terkait setoran deviden dan pembelian SPBU.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya penyerahan dokumen tambahan dari INPEST pada Senin (13/4/2026).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno menegaskan bahwa penentuan status hukum Afrizal Sintong sepenuhnya bergantung pada kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Apakah akan menjadi tersangka atau tidak, itu tergantung alat bukti. Alat bukti yang menerangkan yang bersangkutan menerima atau mengendalikan dana,” ujar Sutikno.

Ia juga mempersilakan masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk turut menyampaikan kepada penyidik guna memperkuat pembuktian.

Dalam perkara ini, Afrizal Sintong telah beberapa kali diperiksa dan masih berstatus sebagai saksi. Terakhir, ia menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka.

Kejati Riau sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni Zulkifli selaku pengacara perusahaan, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT. SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan, serta mantan Direktur Utama PT. SPRH, Rahman, yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P-21).

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa puluhan saksi dan sejumlah ahli, serta menyita aset yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk sebuah SPBU di wilayah Kabupaten Kampar.

INPEST berharap, dengan adanya bukti tambahan yang diserahkan, penyidik dapat mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat.(*)

Penulis: Rls/INPESTEditor: L.SIREGAR