DETEKSI24.com – PEKANBARU – Proses harmonisasi regulasi kembali digelar sebagai langkah strategis untuk memastikan setiap kebijakan daerah tersusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat yang dilaksanakan secara daring Kementerian Hukum Riau bersama Pemerintah Kota Pekanbaru membahas tiga rancangan regulasi prioritas yang berkaitan dengan pelayanan publik, investasi, dan pengaturan lalu lintas. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Divisi P3H yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Jumat (14/11/2025).
Dalam pembukaan, Kadiv P3H menekankan bahwa harmonisasi bukan sekadar prosedur administratif, tetapi merupakan mekanisme penting untuk mencegah tumpang tindih aturan serta memastikan efektivitas pelaksanaan kebijakan daerah. Ia menegaskan bahwa Perda dan Perwako yang dihasilkan nantinya harus memberikan kepastian hukum serta mendukung visi-misi pembangunan Kota Pekanbaru secara berkelanjutan.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas antara lain: Ranperda tentang Penyandang Disabilitas, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Investasi, serta Ranperwako tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Barang di Kota Pekanbaru.
Setiap rancangan ditelaah secara substansial oleh tim P3H Kemenkum Riau bersama perangkat daerah terkait, seperti Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Sosial, serta Bagian Hukum Setda Pekanbaru.
Dalam pembahasan Ranperda Penyandang Disabilitas, tim menekankan kewajiban pemerintah daerah sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 untuk merencanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Beberapa ketentuan mengenai sanksi administratif juga dipertanyakan untuk memastikan kejelasan dan kesesuaiannya dengan prinsip perlindungan hak penyandang disabilitas.
Pembahasan juga menghasilkan sejumlah catatan penting terkait Ranperda Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Investasi. Tim menegaskan bahwa regulasi ini merupakan amanat dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan berperan penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Judul rancangan pun direkomendasikan untuk disempurnakan menjadi “Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pemberian Insentif Investasi” agar lebih tepat secara terminologi hukum.
Sementara itu, Ranperwako Pembatasan Operasional Kendaraan Barang dinilai telah disusun berdasarkan Pasal 93 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, beberapa ketentuan penormaan masih perlu diperjelas, terutama mengenai perujukan pasal dan batasan waktu operasional kendaraan barang, agar kebijakan ini dapat diterapkan secara proporsional dan efektif dalam mengatur arus lalu lintas kota.
Seluruh rangkaian harmonisasi berlangsung dengan lancar dan penuh kolaborasi. Pemerintah Kota Pekanbaru dan tim perancang dari Kemenkum Riau menunjukkan komitmen kuat dalam menyempurnakan regulasi yang responsif, adaptif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Proses harmonisasi ini diharapkan mampu memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah, sekaligus memastikan setiap regulasi yang diterbitkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendorong pembangunan Kota Pekanbaru ke arah yang lebih baik.(*)






