DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Upaya mewujudkan regulasi daerah yang selaras dan berdaya guna terus diperkuat melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Pemerintah Kota Pekanbaru yang digelar secara daring pada Jumat (27/2/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan Ranperwako tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai instrumen strategis dalam mendukung tata kelola lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dan diikuti oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, perancang peraturan perundang-undangan, serta unsur Biro Hukum Provinsi Riau.
Forum ini menjadi ruang sinkronisasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum guna memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pembukaannya, ditegaskan bahwa harmonisasi peraturan merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih norma serta memastikan setiap kebijakan daerah dapat berjalan efektif dan efisien.
Melalui proses ini, Ranperwako diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Pemerintah Kota Pekanbaru.
Pembahasan difokuskan pada Ranperwako tentang Rencana Induk Pengelolaan Sampah (RIPS) yang bertujuan meningkatkan kinerja sistem pengelolaan sampah agar lebih terstruktur dan sistematis. Regulasi ini juga diproyeksikan menjadi pedoman dalam perencanaan program serta pembiayaan pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Secara normatif, urgensi penyusunan Ranperwako RIPS didasarkan pada ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 serta Pasal 7 ayat (8) Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam forum tersebut, turut disepakati perlunya perbaikan dasar hukum dan sistematika penyusunan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini mendapat atensi penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan. Meski tidak hadir langsung dalam forum teknis, ia memantau dan mendukung pelaksanaan rapat sebagai bagian dari komitmen memastikan kualitas produk hukum daerah yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik.
Melalui harmonisasi yang berjalan lancar ini, Kementerian Hukum Riau menegaskan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembentukan regulasi.
Diharapkan, Ranperwako yang telah diharmonisasi dapat menjadi fondasi kuat dalam pengelolaan sampah yang terencana, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Pekanbaru.(*)






