Harmonisasi Dua Ranperbup Bengkalis, Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum TPP ASN dan Batas Desa

Photo: Harmonisasi Dua Ranperbup Bengkalis, Kemenkum Riau Dorong Kepastian Hukum TPP ASN dan Batas Desa

DETEKSI24.COM – BENGKALIS – Upaya memperkuat kualitas regulasi daerah kembali dilakukan melalui rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis yang digelar di Ruang Rapat Hangtuah, Kantor Bupati Bengkalis, Senin (9/3/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan rancangan kebijakan daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bengkalis, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta para JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Pertemuan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan substansi regulasi agar dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat.

Adapun dua rancangan peraturan yang dibahas dalam forum tersebut yaitu Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa di Kecamatan Pinggir.

Pembahasan Ranperbup mengenai perubahan pemberian TPP ASN difokuskan pada penyesuaian ketentuan agar tetap selaras dengan kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta regulasi yang mengatur mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara. Penyesuaian ini diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja ASN sekaligus menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel.

Sementara itu, Ranperbup terkait penetapan dan penegasan batas desa di Kecamatan Pinggir disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai batas wilayah antar desa. Kejelasan batas wilayah ini dinilai penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan desa sekaligus meminimalisir potensi sengketa wilayah di kemudian hari.

Dalam proses harmonisasi tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau memberikan sejumlah masukan, antara lain perbaikan redaksional pada judul dan konsideran, penyesuaian norma dalam batang tubuh agar sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyempurnaan lampiran dan pengaturan teknis terkait batas wilayah desa.

Pihak pemrakarsa pun menyepakati untuk melakukan penyempurnaan terhadap rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan harmonisasi ini melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.

Dukungan tersebut menjadi wujud komitmen Kementerian Hukum dalam mendampingi pemerintah daerah agar setiap produk hukum yang dihasilkan memiliki kualitas yang baik, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berkelanjutan.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR