DETEKSI24.COM – KAMPAR – Penguatan akses keadilan bagi masyarakat desa terus digencarkan melalui rangkaian kegiatan Penyuluhan Hukum, Pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), serta Sosialisasi KUHP Nasional yang dilaksanakan serentak di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kampar, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan layanan bantuan hukum dan pemahaman regulasi terbaru menjangkau hingga tingkat akar rumput.
Di Kecamatan Kuok dan Tapung, penyuluhan hukum difokuskan pada optimalisasi layanan Posbankum serta sosialisasi KUHP Nasional sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana yang mengedepankan nilai keadilan restoratif.
Materi yang disampaikan menekankan pentingnya peran aparatur desa dan paralegal dalam memberikan edukasi hukum, layanan konsultasi, serta penyelesaian sengketa secara non-litigasi di tengah masyarakat.
Sosialisasi KUHP Nasional di Tapung menyoroti semangat dekolonisasi hukum dan pembaruan sistem pidana yang lebih humanis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para peserta yang terdiri dari perangkat kecamatan, kepala desa, paralegal, hingga masyarakat umum mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai asas hukum pidana, pertanggungjawaban pidana, serta tujuan pemidanaan yang berorientasi pada pemulihan dan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, pembinaan Posbankum juga digelar di Kecamatan Perhentian Raja, Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, dan Gunung Sahilan dengan fokus pada penguatan kapasitas paralegal dan peningkatan kualitas pelaporan layanan.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa Posbankum merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan menghadirkan layanan hukum gratis dan merata bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan dan tidak mampu.
Antusiasme peserta terlihat dari aktifnya diskusi mengenai persoalan hukum keluarga, konflik pertanahan, hingga sengketa tanah adat. Para penyuluh hukum menekankan bahwa paralegal memiliki peran krusial dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi, sekaligus menjaga akuntabilitas layanan melalui pelaporan berkala kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap seluruh rangkaian kegiatan tersebut.
Meski diwakili oleh jajaran penyuluh hukum dan pejabat terkait di lapangan, beliau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat eksistensi Posbankum dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi implementasi KUHP Nasional.
Partisipasi aktif jajaran ini menjadi wujud sinergi dalam membangun budaya sadar hukum serta memastikan akses keadilan hadir nyata hingga ke pelosok desa di Bumi Serambi Mekkah Riau.(*)






