Sorot  

DPP-SPKN Surati Dinas PUPRPKPP Riau Terkait Dugaan Korupsi 4 Proyek di Rokan Hulu

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Umum DPP-SPKN

Dikatakan Frans Sibarani, DPP- SPKN sebagai kontrol sosial tentu mengedepankan praduga tak bersalah. Untuk itu kami melayangkan Surat konfirmasi/Klarifikasi kepada Kepala Dinas PUPRPKPP Riau dengan Surat Nomor : 309/Konf-DPP-SPKN/IV/2025 tanggal 9 April 2025, terang Romi.

Menurutnya, Landasan Hukum DPP-SPKN atas investigasi pada 4 proyek tersebut antara lain :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku korupsi dengan pidana penjara serta pengembalian kerugian negara.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengamanatkan pengelolaan anggaran secara transparan dan bertanggung jawab.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, yang memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengaudit dan menindaklanjuti penyimpangan anggaran, urainya.

Baca juga : DPP-SPKN Layangkan Surat Konfirmasi ke BPKAD Kota Dumai, Terkait Anggaran Belanja Tahun 2023-2024 Diduga Tak Wajar

“Kami menunggu jawaban dari Pihak PUPRPKPP Riau, jika surat kami diabaikan, maka temuan ini akan kami laporkan  ke Aparat Penegak Hukum (APH) dan tidak menutupkemungkinan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ucap nya.

Frans Sibarani juga sampaikan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid dan wakil Gubernur Riau  SF Hariyanto agar dapat mengakses dan memantau setiap kegiatan yang ada di setiap OPD Riau, sehingga ada pengawasan. Karena dari pantauan kami,  kegiatan yang ada di setiap OPD terlebih di PUPRPKPP Riau banyak menyalahi dan tidak sesuai fakta di lapangan, bebernya.

Ia berharap, kegiatan yang sudah kami lakukan dan disampaikan kepada pihak terkait, diharapkan    dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kedepannya, tandas nya.*

Penulis: Sumber : DPP SPKNEditor: Deteksi24com