Deteksi24.com, PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyoroti proyek pembangunan Gedung Jantung Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau. Pasalnya proyek hang bersumber dari dana APBN Tahun anggaran (TA) 2022 sebesar sekitar Rp16 miliar tersebut hingga dipenghujung tahun 2024 ini tak kunjung selesai.
Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans mengatakan, dengan dibangunnya Gedung Jantung Terpadu tersebut, maka Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Provinsi Riau akan memiliki Gedung Jantung yang terintegrasi dengan Gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD). Namun sangat disayangkan, pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya tuntas pada tahun 2022, pada faktanya hingga saat ini tak kunjung selesai, ucap Romi Frans.
Pengiat anti Rasuah ini menjelaskan, dari informasi yang kami terima dari tim DPP SPKN, Hendra Flani Naenggolan dan beberapa media online, bahwa pekerjaan tersebut teridikasi mangkrak. Atas informasi tersebut, saya meminta kepada Tim SPKN dan media online riauberantas.com dan beberapa media online agar melalukan konfirmasi ke pihak RSUD Arifin Achmad.
Artinya ” jika ada temuan atau indikasi kerugian keuangan negara, coba koordinasikan kembali kepihak RSUD Arifin apa permasalahan, sehingga terjadi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan. Jika pihak RSUD AA tidak merespon , maka DPP-SPKN akan melaporkan ke APH,” terangnya.
Lagi kata Romi Frans, terkait hal tersebut Tim DPP-SPKN, media riauberantas.com, Jetsiber.com dan suarapersada.com telah melakukan konfirmasi dengan pihak RSUD AA, Dian melalui kuasa hukumnya mengatakan, bahwa pihak RSUD sudah melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai prosedur bahkan administrasinya sudah dipenuhi. Yang menjadi masalah adalah pihak vendornya tidak melaksanakan 100 persen kegiatan tersebut.
Bahkan pihak kontraktor sudah kami panggil secara persuasif untuk menyelesaikan proyek ini , sehingga tidak ada masalah untuk kedepannya , akan tetapi menemukan jalan buntu . “Pada akhirnya pihak RSUD Arifin Acmad mengambil tindakan untuk blacklist terhadap perusahaan tersebut “.
Diketahui bahwa hingga kontrak kerja berakhir pada akhir tahun 2022, progres pekejaan hanya mencapai sekitar 80 persen.
Terkait permasalahan ini pihak RSUD AA sudah di periksa oleh Aparat Penegak hukum (APH) baik itu inspektorat, BPK, kata Kuasa hukum RSUD Arifin Achmad.
Lagi menurut pihak RSUD AA, masalah proyek ini sudah sampai ke ranah hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk pelapornya yakni dari pihak vendornya , bahkan sudah sampai dalam tahap mediasi tetapi itupun tidak membuahkan hasil , sehingga prosesnya tetap berlanjut .
Terkait pembayaran dan pembiayaan tidak ada problem. Yang menjadi masalah adalah pihak vendornya yang tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut, tutupnya.
Sementara pihak perusahaan pelaksana proyek yang di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, belum memberikan penjelasan hingga berita ini dipublikasikan .***