Lanjutnya adapun kegiatan bantuan stimulasi penyediaan rumah swadaya dan belanja barang lainya dengan anggaran 52 Milyar Frans Sibarani sebut akan mendorong pihak aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara konfrensif dan transparan akuntabel ke publik sebab ada dugaan kami telah terjadi penyimpangan dan diduga telah merugikan keuangan negara, namun adanya dugaan korupsi yang telah kami sampaikan, ini tidaklah menjadi mutlak namun kami mengedepankann azas praduga tidak bersalah, secara detailnya kami dari DPP SPKN kembali menyerahkan ke pihak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Apa yang sudah kami sampaikan adalah tugas dan tanggung jawab kami sebagai sosial kontrol kebijakan serta melakukan pengawasan jalannya pemerintahan untuk dapat berpartisipasi, mengontrol adanya tindak pidana korupsi sebagaimana di atur sesuai dalam peraturan pemerintah no 71 tahun 2000 disebutkan bahwa setiap orang organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat berhak mencari , memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum.
Dalam kesempatan ini untuk itu kami dari dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional akan kawal dan siap melakukan pulbaket kegiatan yang sudah kita sampaikan untuk kita laporkan ke penegak hukum tegasnya.