DPP-SPKN Siapkan Laporan Terkait Dugaan Mark Up Pengadaan APE Rp3,4 M Disdik Kab. Rohul

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Dugaan Mark Up harga dan volume pada pengadaan Alat Permainan Edukatif (APE) untuk Sekolah Swasta dan Sekolah Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengadaan APE tersebut tercatat dilakukan melalui pihak ketiga, yakni CV. Gada Agung Manunggal, dengan nilai kontrak sebesar Rp3.478.468.494.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa alat permainan edukatif tersebut digunakan dalam kegiatan lomba pengembangan APE yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu sekitar Oktober 2025.

Kegiatan itu diikuti oleh puluhan guru PAUD dan turut ditinjau oleh Bunda PAUD Rokan Hulu, dr. Yeni Dwi Putri Anton.

Namun demikian, muncul sejumlah pertanyaan publik terkait kesesuaian harga, volume pengadaan, serta mekanisme pemilihan penyedia.

Sekretaris Umum DPP-SPKN, Frans Sibarani, menilai bahwa setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran,” ujarnya.

“Tambah Frans Sibarani mengatakan, Kami melihat perlu adanya keterbukaan informasi kepada publik terkait rincian spesifikasi barang, harga satuan, volume, serta mekanisme pemilihan penyedia. Ini penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Frans kepada sejumlah awak media, Selasa (17/2/2026) di Pekanbaru.

Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan terkait etalase penyedia dalam sistem katalog elektronik. Berdasarkan penelusuran, produk yang diduga dibeli oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Rohul tidak lagi ditampilkan dalam etalase E-Katalog versi 6 milik CV. Gada Agung Manunggal yang berlokasi di Yogyakarta, Sementara produk APE lain yang ditampilkan di etalase tersebut tercatat memiliki harga sekitar Rp5 Juta per paket dan belum menunjukkan riwayat penjualan.

“Lanjut Frans Sibarani, Jika memang ada perubahan atau pembaruan etalase, tentu harus bisa dijelaskan secara administratif. Jangan sampai muncul asumsi bahwa ada data yang dihapus atau tidak transparan,” tambahnya.

“Frans menegaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menghakimi, melainkan mendorong klarifikasi terbuka dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu maupun pihak penyedia,” terangnya.

“Lagi kata Frans Sibarani, Kami membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan dan mekanisme pengadaan yang berlaku, tentu itu harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

“Ia juga menyebut bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa merupakan bagian dari kontrol sosial untuk memastikan anggaran pendidikan benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan peningkatan kualitas pembelajaran anak,” harap Frans Sibarani.

“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu serta CV. Gada Agung Manunggal masih diharapkan dapat memberikan penjelasan resmi guna meluruskan berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat dan tidak sampai disitu, kami dari DPP-SPKN segera akan siapkan laporan ke APH,” pungkasnya.(*)

NB: DPP-SPKN menegaskan bahwa setiap berita, analisis, dan kajian terkait kegiatan di instansi pemerintah maupun swasta yang ditulis dan dimuat dalam berita SPKN memiliki hak paten.

Maka untuk itu segala bentuk penggandaan dan pemanfaatan, serta ditemukan oknum yang mengaku anggota SPKN dengan sengaja untuk dijadikan kepentingan dan keuntungan pribadi tampa ijin tidak dibenarkan dan perlu di klarifikasi ke pihak DPP-SPKN.

Tindakan ini di atur dan tunduk pada Pasal 113 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Frans Sibarani, ST

 

Penulis: Team DPP-SPKNEditor: L.SIREGAR