Tambahnya judi harus dihapus sesuai KUHP judi termasuk yang lebih dikenal dengan tajen selain dilarang oleh Agama, juga secara tegas dilarang oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Instruksi Presiden dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.5, tanggal 1 April 1981.
Hal ini disampaikan DPP SPKN agar Pemerintah Provinsi Riau untuk serius mengatasi keberadaan judi Gelper yang ada di Riau, dalam rangka penertiban perjudian, pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan. Di sini dapat dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dengan hal ini Frans Sibarani beserta tim DPP SPKN akan mempersiapkan surat secara resmi kepada Kapolda Riau dan Kapolres Pekanbaru agar kegiatan judi Gelper ini segera di tutup ucapnya.***