DPP-SPKN Desak KPK Audit Dugaan Kejanggalan Pencairan Dana Rp331 Juta di Sekretariat DPRD Riau

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

PEKANBARU – DETEKSI24.COM Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mendesak aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Desakan tersebut disampaikan setelah DPP-SPKN menerima salinan resmi surat pengunduran diri Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau berinisial YM, tertanggal 2 Juni 2026, yang memuat sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pencairan dana kegiatan.

“Menurut Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, dokumen tersebut mengungkap adanya dugaan pencairan anggaran pada 26 Mei 2026 untuk empat paket kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dengan total nilai mencapai Rp331.120.000,” ujar Frans Sibarani kepada media, Kamis (30/07/2026) di Pekanbaru.

DPP-SPKN menilai pencairan tersebut patut menjadi perhatian serius karena diduga dilakukan tanpa melalui tahapan administrasi yang semestinya, seperti proses registrasi dokumen, verifikasi kelengkapan berkas, hingga persetujuan resmi (approval 1 dan approval 2) dari Bendahara Pengeluaran.

Padahal, tahapan tersebut merupakan bagian dari kewenangan bendahara sebagaimana diatur dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

▪︎ Rincian Anggaran yang Menjadi Sorotan

Berdasarkan dokumen yang dirangkum DPP-SPKN, rincian kegiatan dan nilai anggaran yang dipertanyakan meliputi
Kegiatan Hearing/Dialog dan Sosialisasi Ranperda yakni;

1. Kegiatan atas nama
I.G.E. pada 20-22 April 2026 dan 23-25 April 2026 dengan nilai Rp56.830.000.

2. Kegiatan atas nama
E.J. pada 26-28 Maret 2026, 29-31 Maret 2026, serta 9-11 April 2026 dengan nilai Rp113.660.000.

3. Kegiatan atas nama R.J.D. pada 13-14 April 2026, 20-21 April 2026, dan 28-29 April 2026 dengan nilai Rp103.660.000.

4. Kegiatan atas nama S. pada 26-28 April 2026 dan 2-4 Mei 2026 dengan nilai Rp56.830.000.

Total keseluruhan anggaran yang disebutkan dalam dokumen tersebut mencapai Rp331.120.000.

▪︎ Alasan Pengunduran Diri Bendahara

Dalam surat pengunduran dirinya, Bendahara Pengeluaran menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar penolakannya memproses pencairan dana dimaksud.

Diantaranya adalah adanya mutasi pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyebabkan perubahan pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Namun, meskipun pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) kegiatan disebut telah dipindahkan, Surat Keputusan (SK) pergantian PPTK secara administratif disebut belum diterbitkan.

Selain itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa proses pencairan dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan keuangan daerah serta diduga bertentangan dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

YM juga menyatakan akun dan hak akses Sistem Manajemen Keuangan (CMS) miliknya diduga digunakan oleh pihak lain tanpa izin untuk melakukan persetujuan pembayaran.

Sebagai Bendahara Pengeluaran, YM menegaskan tugasnya bukan sekadar melakukan pembayaran, tetapi juga menguji dan memverifikasi kelengkapan serta kebenaran dokumen sebelum dana dicairkan.

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pada 2 Juni 2026 dirinya mengaku mendapat tekanan setelah menolak memproses pembayaran yang dinilai tidak sesuai prosedur.

Pada bagian akhir surat, YM menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Bendahara Pengeluaran dan menyatakan tidak bertanggung jawab secara hukum maupun administrasi atas pencairan dana yang dilakukan tanpa registrasi, verifikasi, maupun tanpa persetujuan penggunaan akun CMS miliknya.

Surat pengunduran diri tersebut diketahui ditembuskan kepada Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, serta Inspektorat Provinsi Riau.

▪︎ DPP-SPKN Minta Aparat Bertindak

Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administrasi semata, melainkan perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.

“Apabila kewenangan bendahara yang memiliki fungsi verifikasi dapat dilewati, bahkan akun persetujuannya diduga digunakan tanpa izin, maka hal tersebut harus diusut secara menyeluruh,” sebut Frans.

“Kami meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas menelusuri siapa yang mengakses akun tersebut, siapa yang memberikan perintah, serta memastikan tidak ada kerugian keuangan negara,” ujar Frans Sibarani.

▪︎ Empat Tuntutan DPP-SPKN

Dalam pernyataan resminya, DPP-SPKN mendesak:

1. Inspektorat Provinsi Riau segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proses pencairan anggaran dimaksud.

2. BPK Perwakilan Riau memeriksa kepatuhan terhadap prosedur pengelolaan keuangan, penggunaan anggaran, dan kelengkapan dokumen pendukung.

3. Kejaksaan Tinggi Riau bersama KPK menelaah kemungkinan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, persekongkolan, maupun tindak pidana korupsi apabila ditemukan unsur pidana.

4. Penjabat Gubernur Riau, SF Hariyanto, diminta melakukan pengawasan agar proses pemeriksaan berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari intervensi.

▪︎ Asas Praduga Tak Bersalah

DPP-SPKN menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam rilis tersebut merupakan rangkuman dari dokumen resmi berupa surat pengunduran diri Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang diterima organisasi tersebut.

Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut merupakan bagian dari penyampaian sikap dan permintaan pemeriksaan dari DPP-SPKN.

Dugaan-dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil audit maupun proses hukum dari lembaga berwenang.(Red)

Penulis: Frans Sibarani/Sekjend DPP-SPKNEditor: Redaksi