Diskusi Panel Penguatan Pengelolaan Data dan Optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia

Photo: Diskusi Panel Penguatan Pengelolaan Data dan Optimalisasi PNBP Jaminan Fidusia

DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti kegiatan Diskusi Panel bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang membahas pengelolaan data Jaminan Fidusia, pemanfaatan kerja sama pertukaran data, serta strategi optimalisasi PNBP layanan Jaminan Fidusia. Kegiatan berlangsung secara daring dan dipusatkan di Ruang Rapat Kakanwil, Jumat (14/11/2025).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama tim mengikuti jalannya diskusi yang dibuka oleh Darmansyah, Deputi Komisioner Perencanaan Strategis, Keuangan, Sekretariat Dewan Komisioner dan Logistik OJK.

Dalam arahannya, OJK menekankan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam penataan ekosistem Jaminan Fidusia, khususnya terkait keselarasan data antara Lembaga Jasa Keuangan (LJK), OJK, Ditjen AHU, serta BPK.

Koordinasi pada tingkat daerah dianggap masih memerlukan penguatan agar mekanisme kerja dapat lebih efektif dan berada dalam koridor kewenangan masing-masing lembaga.

OJK juga menegaskan kewajiban pendaftaran fidusia secara elektronik (e-Fidusia) oleh seluruh LJK sesuai ketentuan POJK. Pengawasan terhadap kepatuhan LJK akan diperketat, mengingat pendaftaran yang tidak lengkap atau tidak dilakukan dapat menyebabkan ketidaksinkronan data antara laporan OJK dan Ditjen AHU.

Ketidaksinkronan inilah yang selama ini menjadi salah satu temuan BPK terkait potensi kerugian negara pada PNBP Jaminan Fidusia.

Ditjen AHU juga menjelaskan bahwa pendaftaran fidusia wajib berlaku untuk semua bentuk perjanjian pembebanan benda dengan jaminan fidusia termasuk objek yang berada di luar negeri.

Pada proses tersebut, Ditjen AHU bertindak sebagai penerima administrasi pendaftaran, bukan sebagai pihak yang memverifikasi substansi dari akta fidusia.

Dalam diskusi, BPK menyampaikan pentingnya penyediaan data yang lengkap dan akurat oleh Ditjen AHU, termasuk melalui akses pertukaran data dari OJK.

Data yang utuh diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan LJK dan mendorong optimalisasi penerimaan negara melalui PNBP Jaminan Fidusia. BPK berharap sinergi antara AHU, OJK, BPK dapat berjalan optimal sehingga berdampak pada penguatan tata kelola dan peningkatan kualitas layanan fidusia nasional.

Kegiatan ini menjadi momentum strategis bagi pemangku kepentingan untuk memperkuat ekosistem Jaminan Fidusia melalui integrasi data, peningkatan kepatuhan, serta pengawasan terpadu yang lebih efektif di masa mendatang.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR