Besok Dilantik! 6 Bupati/Walikota di Riau Diganti dengan Pjs, 3 Orang Pejabat Pusat

Deteksi24.com, PEKANBARU – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan 6 Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah di Provinsi Riau.

Penunjukan 6 Pjs kepala daerah tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kemendagri No: 100.2.1.3-3795 tanggal 19 September 2024.

Penunjukan ini disebabkan Kepala Daerah definitif mengajukan izin cuti tanpa tanggungan negara karena ikut Pilkada Serentak pada November 2024.

6 kepala daerah yang ikut Pilkada tersebut Yaitu:

1. Bupati Kuansing Suhardiman Amby, digantikan oleh Pjs Bupati Kuansing  Sri Sadono Mulyanto merupakan kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau.

2. Bupati Bengkalis Kasmarni, digantikan oleh Pjs Drs. Akhmad Sudirman Tavipiyono, MM., MA  merupakan Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dafdukcapil) pada Ditjen Dukcapil Kemendagri .

3. Bupati Pelalawan Zukri Misran digantikan oleh  Pjs Jhon Armedi Pinem  merupakan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Setdaprov Riau.

4. Bupati Siak Alfedri digantikan oleh Pjs Indra Purnama yang merupakan Biro Keuangan, Umum dan Humas (KUH) BNN Pusat.

5. Bupati Kepulauan Meranti Asmar, digantikan oleh Pjs Roni Rakhmat  yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Riau.

6. Walikota Dumai Paisal digantikan oleh Pjs T.S Fahsul Falah yang merupakan Kepala Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik, Kemendagri.

Sebenarnya di Riau terdapat 8  kepala daerah yang ikut Pilkada, 2 kepala daerah lainnya adalah Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Namun dikarenakan dua daerah tersebut wakil kepala daerahnya tidak ikut Pilkada, maka tidak diusulkan untuk Pjs kepala daerah oleh Pj Gubernur Riau Rahman Hadi. Sehingga wakil bupati secara otomatis ditunjuk sebagai Plt kepala daerah.

Agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan daerah, 6 Pjs Bupati/Walikota tersebut besok, Senin (23/9/2024) akan dikukuhkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau, Rahman Hadi.

Mengingat 6 kepala daerah yang ikut Pilkada telah ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak pada 22 September 2024 oleh KPU dan besok telah melakukan pencabutan nomor urut dan melaksanakan kampanye.