DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau melaksanakan rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Persiapan Perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027, bertempat di Ruang Rapat Lantai I Badan Kesbangpol Provinsi Riau, Senin (02/02/2026).
Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Nota Dinas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Nomor 000.7/BKBP/38/2026 tanggal 31 Januari 2026 tentang Rapat Pelaksanaan APBD TA 2026 dan Perencanaan TA 2027, Surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 000.7.2.4/46/BAPPEDA-BIDANG I/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Penginputan Rancangan Awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2027, Surat Sekretariat Daerah Provinsi Riau Nomor 000.7.2.4/11/BAPPEDA-BIDANG I/2026 tanggal 28 Januari 2026 perihal Pembahasan Pelaksanaan APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2026, serta hasil Rapat TAPD Provinsi Riau terkait Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 pada Kamis, 29 Januari 2026 di Bappeda Provinsi Riau.

Dalam pembahasan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026, rapat menetapkan beberapa kebijakan umum, di antaranya fokus awal pembahasan pada penyelesaian tunda bayar, penerapan blokir rekening belanja seluruh OPD sebesar 14 persen, serta penegasan agar belanja barang dan jasa dilakukan secara selektif dan berdasarkan prioritas. Tunda bayar menjadi prioritas utama untuk diselesaikan.
Terkait pelaksanaan kegiatan, disampaikan bahwa kegiatan Paskibraka dan Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni telah dilaksanakan secara seminimal mungkin. Selain itu, ditegaskan bahwa pengiriman Paskibraka tingkat Provinsi wajib menggunakan surat Kepala Daerah atau minimal Sekretaris Daerah.
Rapat juga membahas efisiensi dan pengurangan anggaran di masing-masing unit kerja. Pada Sekretariat dilakukan pengurangan Belanja Modal Peralatan dan Perlengkapan Kantor sebesar Rp155.000.000. Bidang Ideologi melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp21.600.000.
Bidang Politik Dalam Negeri (Poldagri) melakukan penyesuaian pada perjalanan dinas dalam kota sebesar Rp10.000.000, belanja makan minum sebesar Rp1.840.000, serta paket meeting sebesar Rp2.600.000. Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekososbud) menunggu hasil akhir efisiensi setelah pengurangan peserta dari 5 orang menjadi 3 orang per kabupaten/kota.
Sementara itu, Bidang Wawasan Kebangsaan (Wasnas) melakukan pengurangan biaya cetak sebesar Rp122.800, pengurangan Rapat Koordinasi Wasdin dari 2 kali menjadi 1 kali, serta pengurangan perjalanan dinas monitoring intelijen selama 3 bulan dengan estimasi sebesar Rp41.850.000. Total pengurangan anggaran seluruh bidang sebelum penyesuaian akhir Bidang Ekososbud tercatat sebesar Rp301.044.490.
Sebagai tindak lanjut, hasil rapat ini akan dijadikan Telaah Staf. Setiap kegiatan yang dipertahankan wajib dilengkapi dengan justifikasi, dan Telaah Staf tersebut akan disampaikan kepada Ketua Tim TAPD Provinsi Riau.
Dalam pembahasan Perencanaan APBD Tahun Anggaran 2027, disepakati bahwa Rapat Koordinasi Kesbangpol se-Kabupaten/Kota Provinsi Riau akan dilaksanakan pada 9 Februari 2026, dengan materi berupa penyampaian hasil monitoring dengan Pemerintah Pusat oleh masing-masing bidang.
Penyusunan bahan Pra-RKA disiapkan paling lambat pada 5 Februari 2026. Untuk belanja operasional, belanja ATK dan perjalanan dinas masih berada di masing-masing bidang sambil menunggu arahan lebih lanjut.

Selain itu, kegiatan internal menyambut bulan puasa dan pelepasan ASN direncanakan pada Jumat, 6 Februari 2026. Evaluasi kinerja juga menjadi perhatian, dengan FCP dievaluasi setiap bulan dan RFK dibahas setiap bulan sebagai bahan evaluasi kinerja.
Rapat turut membahas informasi perpajakan, di mana pelaporan SPT Tahunan PNS telah menggunakan sistem Coretax. Ditemukan kendala bagi pejabat dan pegawai dengan penghasilan di atas PTKP, serta terjadinya kesalahan kurang pungut pajak terhadap sekitar 19 pegawai (daftar terlampir) yang akan segera diperbaiki. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi ditetapkan paling lambat pada 31 Maret 2026.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa notulen ini menjadi dokumentasi resmi hasil rapat dan dasar tindak lanjut pelaksanaan kebijakan, penyesuaian anggaran, serta perencanaan kegiatan di lingkungan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau.
Seluruh hasil keputusan dan arahan diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan fungsi masing-masing unit kerja serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.(*)






