DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Dalam rangka Percepatan Rencana Aksi Dirjend AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Ikuti Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia (TJF) Tahun Anggaran 2025 secara virtual, yang mana pembukaannya diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Senin (08/09/2025).
Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau pesertanya yakni Kepala Divisi Pelayanan Hukum Febri Mujiono, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Dewi Sri Wahyuni, dan Pelaksana dijajarannya.
Dalam sambutan Direktur AHU diwakilkan Direktur perdata mengatakan “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Penghapusan Jaminan Fidusia, mengatakan bahwa Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya, sedangkan peran fidusia adalah sebagai Kepastian Hukum bagi Kreditur, Perlindungan bagi Kreditur, Mempermudah Akses Kredit, Kepemilikan yang Aman, dan Dasar Eksekutorial,” ujar wakil Direktur perdata.
“Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025 adalah salah satu Percepatan Rencana Aksi Dirjend Administrasi Hukum Umum (AHU), oleh karena itu Dirjen Ahu akan melaksanakan Perjanjian Keja sama dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) yang menaungi industri pembiayaan di Indonesia, dan melahirkan Perusahaan Rafindo, jika DIrjen AHU bekerjasama dengan Rafindo, maka layanan fidusia bisa optimal, dengan sistem yang evan sehingga bisa mengindetifikasi permasalahan fidusia dengan cepat,” tambah wakil Direktur perdata.
Dalam kesempatan ini Kepala Bpsdm diwakilkan Sekretaris Bpsdm Hukum membuka Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025 dan berpesan kepada seluruh ASN atau pegawai yang mengikuti pelatihan ini agar dijadikan Pelajaran jarak jauh ini menjadi momentum untuk menggali potensi dan pengembangan diri seluruh pegawai dalam layanan fidusia yang optimal sehingga dapat meningkatkan PNBP.
Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025 dapat menambah pengetahuan dan meningkatkan potensi diri seluruh pegawai sehingga menjadi garda terdepan dalam pelayanan fidusia yang optimal.
Pelatihan Teknis Jaminan Fidusia Tahun Anggaran 2025 Secara Virtual berjalan tertib dan lancar.(*)