Deteksi24.com, TEBO – Setelah menjalani proses peradilan yang sangat panjang dan melelahkan, akhirnya Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Pemerintahan Desa Lubuk Mandarsah Ulu Kecamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Desa Lubuk Mandarsah Ulu, Tomson Purba. ST.P. SH. MH, dikantor nya Sabtu (09/08/2025)
Untuk diketahui, sebelumnya proses hukum sengketa kepemilikan tanah desa lubuk mandarsah ulu (penggugat) dengan warga desa inisial strs (tergugat), telah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Tebo, banding ke Pengadilan Tinggi Jambi, dalam putusan tersebut, menolak gugatan kepemilikan tanah dalam hal ini Desa Lubuk Mandarsah Ulu.
Merasa kurang puas dengan hasil putusan Pengadilan Negeri Tebo, Desa Lubuk Mandarsah Ulu melalui Kuasa Hukumnya Tomson Purba. ST.P. SH mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, permohonan kasasi ke Mahkamah Agung yang kami ajukan “Dikabulkan”, pemberitahuan Putusan Kasasi kami terima di tanggal 5 Agustus 2025, dengan register Nomor Perkara Kasasi : 2328 K/PDT/202 yang diputus oleh Mahkamah Agung tanggal 14 Juli 2025, dengan adanya Putusan ini, maka perkara telah selesai diputus dan berkekuatan hukum tetap inkracht.”pungkas tomson
Advokat yang acapkali dipanggil dengan sebutan #yang sebetulnya# juga baru menyelesaikan studi Magister Ilmu Hukum di Universitas Negeri Jambi ini, berharap penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah SAH dimiliki agar dimanfaatkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Lubuk Mandarsah Ulu. ‘tutupnya