DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Upaya memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan daerah terus dilakukan melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar secara virtual, Senin (13/4/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Rapat yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Biro Organisasi Provinsi Riau, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif.
Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. Proses ini tidak hanya bertujuan menyelaraskan substansi, tetapi juga menyerap masukan, menyamakan persepsi, serta memastikan regulasi yang dihasilkan selaras dengan hukum nasional dan mendukung visi pembangunan daerah.
Adapun lima Ranperbup yang dibahas meliputi pengaturan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja pada sejumlah perangkat daerah strategis, yakni:
1. Dinas Pendidikan
2. Pemuda dan Olahraga
3. Inspektorat
4. Sekretariat DPRD
5. Dinas Kesehatan
6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Kelima rancangan tersebut disusun sebagai bagian dari upaya penataan kelembagaan guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dari hasil pembahasan, secara umum substansi Ranperbup telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, masih diperlukan penyempurnaan, khususnya dalam memastikan sinkronisasi antar perangkat daerah, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memperkuat aspek tata kerja agar mampu mendorong koordinasi, integrasi, dan simplifikasi birokrasi.
Diskusi berlangsung konstruktif dan interaktif, dengan kesepakatan bahwa seluruh catatan hasil harmonisasi akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi sebagai bagian dari penyempurnaan sebelum penetapan.
Hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga efektif dalam implementasinya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, secara terpisah menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan kegiatan ini.
Meskipun tidak hadir secara langsung dalam seluruh rangkaian rapat, keterlibatan aktif jajaran teknis mencerminkan komitmen kuat dalam mengawal kualitas pembentukan peraturan daerah.
Dukungan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem hukum yang tertib, harmonis, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di daerah.(*)






