DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Bengkalis pada Rabu (11/3/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Pokja II Kanwil Kemenkum Riau, Pekanbaru ini menjadi bagian dari upaya memastikan penyusunan produk hukum daerah selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau yang mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, serta para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam memperkuat kualitas regulasi daerah.
Dalam rapat tersebut dibahas dua rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkalis, yaitu Ranperbup tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 serta Ranperbup tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa Tahun Anggaran 2026.
Penyusunan kedua rancangan regulasi tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan Pasal 97 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Melalui proses harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan strategis guna menyempurnakan substansi regulasi. Pada Ranperbup mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa, tim perancang memberikan saran terkait perbaikan judul dan konsideran menimbang, serta penyesuaian materi muatan dalam beberapa bab agar lebih tepat secara sistematika. Selain itu, ketentuan mengenai rumus pengalokasian dana desa disarankan untuk dimuat dalam lampiran guna memperjelas teknis pengaturan.
Sementara itu, pada Ranperbup mengenai pengalokasian bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa, Kanwil Kemenkum Riau juga memberikan sejumlah catatan penting.
Masukan tersebut antara lain berkaitan dengan penyempurnaan redaksional, perbaikan konsideran menimbang, serta penyesuaian dengan kaidah teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya memiliki kepastian hukum yang kuat dan mudah diimplementasikan.
Dalam pembahasan yang berlangsung secara langsung bersama pemrakarsa serta diikuti secara daring melalui Zoom Meeting, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bengkalis bersama Bagian Hukum Kabupaten Bengkalis menyatakan kesediaannya untuk menindaklanjuti seluruh masukan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Riau.
Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif, akuntabel, serta mendukung pengelolaan keuangan desa secara transparan dan berkeadilan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Riau dalam mendukung pemerintah daerah melalui proses harmonisasi regulasi yang berkualitas.
Meskipun diwakili oleh jajaran Divisi P3H dalam pelaksanaan rapat ini, partisipasi Kanwil Kemenkum Riau menjadi wujud nyata peran strategis Kementerian Hukum dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara tepat, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan desa.(*)






