Kanwil Kemenkum Riau Laksanakan Pengawasan PNBP Fidusia dan PMPJ Notaris di Rokan Hulu

Photo: Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Riau

DETEKSI24.COM – ROKAN HULU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap pelayanan administrasi hukum umum melalui kegiatan Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fidusia dan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan serta integritas profesi notaris dalam penyelenggaraan layanan hukum kepada masyarakat, Senin (9/03/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam memastikan optimalisasi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas jabatan notaris.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni, bersama jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkum Riau.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kanwil Kemenkum Riau memberikan penguatan kepada para notaris terkait kewajiban pengisian kuesioner Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Instrumen ini merupakan salah satu mekanisme penting dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang sekaligus sebagai indikator penilaian tingkat kepatuhan notaris. Para notaris diingatkan bahwa ketidakpatuhan dalam pengisian kuesioner PMPJ dapat berimplikasi pada pemblokiran akses akun layanan.

Selain itu, tim juga menyampaikan informasi terkait kemungkinan perubahan tingkat risiko pada tahun 2026. Hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Sectoral Risk Assessment (SRA) yang dilakukan setiap tiga tahun sekali, dimana audit terakhir telah dilaksanakan pada tahun 2022.

Perubahan tingkat risiko ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan mitigasi terhadap potensi penyalahgunaan layanan hukum.

Dalam pelaksanaan pengawasan fidusia, tim Kanwil Kemenkum Riau melakukan pemeriksaan terhadap 13 notaris yang tercatat membuat akta fidusia di wilayah Kabupaten Rokan Hulu.

Kegiatan ini bertujuan memastikan pelaksanaan pendaftaran fidusia serta pelaporan PNBP berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, tim Kanwil Kemenkum Riau juga memberikan pendampingan serta asistensi teknis kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Rokan Hulu dan para notaris guna mendorong percepatan pembentukan Perseroan Perorangan di Provinsi Riau. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan berusaha serta memperluas akses masyarakat terhadap legalitas usaha secara sederhana dan cepat.

Sebagai bagian dari penguatan pemahaman tugas dan fungsi lembaga terkait, tim Kanwil Kemenkum Riau bersama MPD Kabupaten Rokan Hulu juga mengikuti kegiatan zoom meeting dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Medan.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi Balai Harta Peninggalan dalam pengelolaan serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Riau di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan terus berkomitmen memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum, khususnya dalam memastikan profesionalitas notaris dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor PNBP fidusia.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR