Perkuat Kualitas Perda, Kanwil Kemenkum Riau Dalami Ketentuan Pidana Pasca Perubahan Regulasi Nasional

Photo: Kanwil Kemenkum Riau Dalami Ketentuan Pidana Pasca Perubahan Regulasi Nasional

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Dalam rangka meningkatkan kualitas pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menggelar Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah” bertempat di Ruang Rapat Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau, Rabu (25/02/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kadiv P3H serta jajaran JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Forum ini membahas perubahan paradigma pemidanaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berdampak pada pengaturan sanksi dalam Perda. Penyesuaian tersebut merupakan konsekuensi normatif atas perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya terkait pembatasan jenis sanksi pidana dalam regulasi daerah.

Dalam pembahasan substantif ditegaskan bahwa Perda tidak lagi diperkenankan memuat pidana kurungan. Ketentuan pidana dibatasi hanya berupa pidana denda paling banyak Kategori III, yakni maksimal Rp50.000.000,00, serta dimungkinkan memuat sanksi administratif dan/atau sanksi yang bersifat pemulihan keadaan semula. Pengaturan ini menjadi bagian dari harmonisasi kebijakan hukum pidana nasional dengan regulasi di tingkat daerah.

Forum juga mengulas mekanisme penyesuaian ketentuan pidana dalam Perda, termasuk konversi ancaman kurungan menjadi denda sesuai kategori yang ditentukan.

Kurungan kurang dari enam bulan disesuaikan menjadi Denda Kategori I, sedangkan kurungan enam bulan atau lebih menjadi Denda Kategori II. Untuk ketentuan yang memuat pidana kurungan dan denda secara kumulatif, kurungan dihapus, sementara denda di atas Kategori II dibatasi paling banyak Kategori III.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya pemahaman yang komprehensif bagi para perancang peraturan perundang-undangan agar produk hukum daerah tetap selaras dengan kebijakan nasional.

Melalui arahannya, ia mendorong agar setiap Perda yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legalitas formal, tetapi juga mencerminkan prinsip proporsionalitas dan kepastian hukum.

Kegiatan pendalaman materi ini berlangsung lancar dan interaktif. Meski memiliki agenda kedinasan lain, Rudy Hendra Pakpahan tetap mengikuti perkembangan forum serta memberikan dukungan penuh sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kapasitas perancang peraturan perundang-undangan di wilayah Riau. Sinergi dan peningkatan kompetensi ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi daerah yang adaptif, harmonis, dan responsif terhadap dinamika hukum nasional.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR