DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Dalam rangka mendukung kegiatan Pemantauan dan Peninjauan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau turut ambil bagian dalam diskusi substansi yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Selasa (24/2/2026), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Kepala BPHN, Min Usihen yang mengundang seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia untuk berpartisipasi aktif.
Agenda diskusi difokuskan pada pemantauan dan peninjauan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Forum ini bertujuan untuk mengukur ketercapaian hasil yang direncanakan dalam regulasi tersebut, menilai dampak yang ditimbulkan, serta mengidentifikasi tingkat kemanfaatannya bagi negara.
Selain itu, percepatan pengisian survei oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan juga menjadi bagian penting dalam pengumpulan data evaluatif.
Menindaklanjuti undangan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, memberikan atensi dan arahan kepada jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan di wilayahnya untuk mengikuti kegiatan secara aktif dan substantif. Partisipasi ini menjadi wujud komitmen dalam mendukung penguatan kualitas pembentukan regulasi di tingkat nasional.
Meski tidak hadir secara langsung dalam forum daring tersebut, Rudy Hendra Pakpahan memantau pelaksanaan kegiatan dan memastikan keikutsertaan jajaran berjalan optimal.
Ia menegaskan pentingnya kontribusi daerah dalam memberikan masukan berbasis praktik terhadap implementasi undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan ini, diharapkan hasil pemantauan dan peninjauan dapat menjadi dasar perbaikan regulasi yang lebih responsif, efektif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat.
Sinergi antara pusat dan wilayah menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan berkelanjutan.(*)

