Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Merek UMKM dan Start-Up Melalui Seminar Strategis Kekayaan Intelektual

Photo: Kanwil Kemenkum Riau Dukung Penguatan Merek UMKM dan Start-Up Melalui Seminar Strategis Kekayaan Intelektual

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan ekosistem Kekayaan Intelektual (KI) dengan mengikuti Seminar bertajuk “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis”, Rabu (18/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dari Ruang Rapat Kekayaan Intelektual Kanwil Hukum Provinsi Riau dan melalui Zoom Meeting.

Kegiatan tersebut mendapat atensi dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, yang menugaskan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual untuk berpartisipasi aktif sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan literasi dan perlindungan merek bagi pelaku usaha. Kehadiran Kanwil dalam seminar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan memperkuat daya saing UMKM dan start-up di Provinsi Riau.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Yuliana Manulang, bersama jajaran staf KI serta peserta maganghub Kemnaker Bidang Analis Kekayaan Intelektual.

Seminar menghadirkan pemateri dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian UMKM yang memaparkan peran strategis merek dalam meningkatkan nilai dan posisi tawar usaha di pasar.

Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, merek merupakan tanda yang memiliki daya pembeda sekaligus menjadi identitas, reputasi, dan aset tidak berwujud (intangible asset) yang bernilai ekonomi. Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif kepada pemilik untuk menggunakan, melisensikan, serta melindungi merek dari penggunaan tanpa izin.

Selain itu, dijelaskan pula tata cara pendaftaran merek secara elektronik melalui sistem daring, mulai dari penelusuran pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), pengajuan permohonan, pemeriksaan formalitas dan substantif, hingga penerbitan sertifikat. Pemerintah juga memberikan kebijakan afirmatif bagi UMKM berupa tarif khusus, kemudahan akses layanan, serta dukungan fasilitasi dan pemberdayaan.

Seminar berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang menunjukkan tingginya antusiasme peserta terhadap pentingnya perlindungan merek.

Di bawah kepemimpinan Rudy Hendra Pakpahan, Kanwil Kemenkum Riau menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai instrumen strategis dalam memperkuat daya saing usaha, termasuk membuka peluang pemanfaatan KI sebagai objek jaminan pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif di daerah.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR