DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tahun 2025 di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (18/2/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah dari Kabupaten Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hilir, Kampar, dan Pelalawan, baik dari Bagian Hukum Setda maupun Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, dalam sambutannya menegaskan bahwa regulasi merupakan instrumen strategis dalam menjaga keberlangsungan dan ketahanan pangan daerah.
Menurutnya, peraturan daerah tidak hanya berfungsi memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah dalam memproyeksikan dan mengendalikan produksi pangan secara berkelanjutan.
Rudy Hendra Pakpahan menekankan bahwa hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum Riau tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata.
Sebaliknya, dokumen tersebut harus dimaknai sebagai upaya konkret dalam memperbaiki tata kelola regulasi daerah, khususnya di sektor perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Yeni Nel Ikhwan, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Kanwil tidak hanya menyerahkan laporan hasil analisis, tetapi juga akan melakukan pendampingan dan monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diberikan pada tahun sebelumnya.
Pemerintah daerah diharapkan dapat mengintegrasikan rekomendasi tersebut dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 atau menyatakan komitmen tindak lanjut secara tertulis.
Sementara itu, Analis Hukum Ahli Madya Iwan Kurniawan memaparkan bahwa hasil analisis menunjukkan tiga isu utama yang perlu menjadi perhatian, yakni kejelasan rumusan norma, potensi disharmoni peraturan, serta efektivitas implementasi peraturan di lapangan.
Oleh karena itu, diperlukan tindak lanjut baik secara regulatif maupun non-regulatif agar perlindungan lahan pertanian dapat berjalan optimal.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan secara resmi Laporan Analisis dan Evaluasi kepada masing-masing pemerintah daerah.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Riau kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan regulasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan implementatif demi terwujudnya ketahanan pangan yang berkelanjutan di Provinsi Riau.(*)






