Perkuat Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Riau Matangkan Ranperbup Kuantan Singingi

Photo: Kepala Divisi P3H Beserta Jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan Untuk Memimpin Jalannya Pembahasan Secara Teknis dan Substantif

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau terus berkomitmen memperkuat kualitas regulasi daerah melalui kegiatan Rapat Koordinasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kuantan Singingi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, Selasa (10/02/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan produk hukum daerah yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjawab kebutuhan masyarakat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, meskipun tidak dapat hadir secara langsung, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan rapat koordinasi tersebut.

Dukungan itu diwujudkan melalui penugasan Kepala Divisi P3H beserta jajaran perancang peraturan perundang-undangan untuk memimpin jalannya pembahasan secara teknis dan substantif, sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam penguatan tata kelola regulasi di daerah.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, jajaran perancang peraturan perundang-undangan, serta perwakilan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kuantan Singingi.

Pembahasan difokuskan pada dua Ranperbup, yakni tentang Rencana Strategis dan Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), yang dinilai krusial dalam mendukung efektivitas pelayanan publik serta optimalisasi pengelolaan aset daerah.

Dalam arahannya, Kepala Divisi P3H menegaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi, menyerap masukan pemangku kepentingan, serta memastikan Ranperbup yang disusun sinkron dengan hukum nasional.

Selain itu, diharapkan produk hukum yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta mendukung visi dan misi Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Sejumlah poin penting disepakati dalam rapat, di antaranya perlunya revisi peraturan lama yang dinilai masih sederhana dan belum mengakomodasi perkembangan bentuk kerja sama pemanfaatan BMD.

Disepakati pula bahwa jika perubahan substansi kurang dari 20 persen, maka cukup dilakukan perubahan terhadap peraturan lama, namun apabila melebihi 20 persen, diperlukan pencabutan dan penyusunan peraturan baru. Selain itu, terdapat penambahan pengaturan terkait kerja sama operasional, pemanfaatan alat kesehatan, sewa mesin ATM, hingga retribusi kemanfaatan aset daerah.

Perancang Kanwil Kemenkum Riau selanjutnya akan melakukan kajian mendalam terhadap perubahan-perubahan yang dibutuhkan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan Ranperbup yang komprehensif, aplikatif, dan selaras dengan dinamika kebutuhan pelayanan publik di daerah.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Riau berharap sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus diperkuat guna mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dukungan penuh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, menjadi penguat komitmen institusi dalam menghadirkan regulasi daerah yang efektif, berkeadilan, dan berdaya guna.(*)

Penulis: Humas Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR