DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau menerima kunjungan kerja perwakilan International Organization for Migration (IOM) Jakarta bersama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) di Ruang Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Riau.
Kunjungan kerja tersebut membahas perkembangan terkini penanganan pengungsi dan pencari suaka, termasuk dampak kondisi global terhadap pengurangan bantuan internasional dan keterbatasan skema pemindahan ke negara ketiga.
Dalam pemaparan disampaikan bahwa sejumlah negara tujuan, seperti Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Selandia Baru, saat ini melakukan pembatasan penerimaan pengungsi.
Untuk jangka panjang, pemerintah pusat tengah mengkaji revisi Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 guna menyesuaikan kebijakan penanganan pengungsi dengan dinamika global dan pendekatan kemanusiaan yang berkelanjutan.
Revisi tersebut mencakup pengaturan masa tunggu, mekanisme pemulangan secara sukarela, serta alternatif penempatan ke negara ketiga yang bersedia menerima pengungsi. UNHCR juga terus melakukan identifikasi negara alternatif di luar negara-negara tujuan utama.

Dalam pembahasan turut disampaikan bahwa permasalahan pendanaan menjadi salah satu tantangan utama dalam penanganan pengungsi di daerah.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta lembaga-lembaga kemanusiaan agar penanganan pengungsi tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan, sosial, dan ketertiban masyarakat.
UNHCR memiliki peran dalam menetapkan kelompok rentan, seperti pengungsi dengan kondisi kesehatan tertentu, perempuan, dan anak-anak. Namun demikian, pengungsi didorong untuk tetap menjaga kemandirian secara terbatas serta mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia. Masa tunggu diarahkan untuk diisi dengan kegiatan positif dan peningkatan keterampilan.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, disepakati beberapa langkah strategis, antara lain koordinasi mingguan dengan Kesbangpol kabupaten/kota, pemantauan rutin kondisi pengungsi, serta penyampaian surat kepada perangkat daerah terkait guna melakukan kajian keberadaan pengungsi dan kebutuhan pembiayaan. Selain itu, pemerintah pusat akan menyampaikan arahan lanjutan terkait kebijakan penanganan pengungsi di daerah.
Melalui kunjungan kerja ini, Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan pengungsi dan pencari suaka secara humanis, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)






