DPP-SPKN Soroti Disdik Riau, Diduga Ada Temuan Tanda Tangan Scan di Lingkungan Disdik Riau

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Dugaan praktik penggunaan tanda tangan scan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau menjadi sorotan serius setelah disinyalir digunakan dalam penunjukan puluhan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah serta pada sejumlah dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa.

Persoalan ini kian mengemuka seiring munculnya kejanggalan administrasi dalam penunjukan Plt Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdisdik) Wilayah III.

Berdasarkan dokumen yang beredar, Surat Keputusan (SK) demosi terhadap pejabat sebelumnya diterbitkan pada 30 Desember 2025 dengan masa hukuman 12 bulan. Namun, dalam SK tersebut ditegaskan bahwa keputusan baru berlaku efektif pada hari kerja ke-15 sejak pejabat yang bersangkutan menerima keputusan.

Artinya, secara administratif, pejabat sebelumnya masih memiliki kewenangan menjalankan jabatan selama 15 hari kerja sejak SK diterima. Namun demikian, hanya berselang dua hari kemudian, tepatnya pada 2 Januari 2026, SK penunjukan Plt Kacabdisdik Wilayah III telah diterbitkan dan diduga menggunakan tanda tangan scan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pemaksaan waktu serta potensi dualisme kewenangan jabatan dalam masa transisi.

Berdasarkan laporan internal yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Riau, tercatat sebanyak 69 Plt Kepala Sekolah telah ditunjuk untuk mengisi jabatan sementara.

Dugaan penggunaan tanda tangan scan tidak hanya terbatas pada SK Plt, tetapi juga merambah ke dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa, salah satunya pada pengadaan makan dan minum sekolah berasrama (boarding school).

Padahal, kontrak pengadaan merupakan dokumen hukum yang menjadi dasar pembayaran keuangan negara dan secara tegas tidak diperbolehkan ditandatangani menggunakan tanda tangan scan.

Belakangan, beredar informasi bahwa penggunaan tanda tangan scan tersebut telah ditarik oleh Kepala Dinas Pendidikan Riau. Instruksi pelarangan penggunaan tanda tangan scan mulai diberlakukan sejak Rabu (14/1/2026).

Seluruh dokumen pendidikan, termasuk dokumen seleksi Kepala Sekolah dan dokumen penilaian kinerja guru, diwajibkan menggunakan tanda tangan basah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP-SPKN, Frans Sibarani, kepada awak media menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa,” ujarnya Senin (02/02/2026) di Pekanbaru.

“Ini bukan hanya soal administrasi ringan. Penetapan Plt itu adalah keputusan jabatan, sedangkan kontrak pengadaan menyangkut uang negara. Dua-duanya tidak boleh menggunakan tanda tangan scan,” tegas Frans.

Ia menjelaskan bahwa tanda tangan scan pada dasarnya hanyalah gambar visual dari tanda tangan dan tidak dapat dianggap sebagai tindakan hukum pejabat. Sejumlah regulasi secara tegas mengatur hal tersebut, diantaranya:

1. PP 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN, yang menegaskan bahwa penetapan Plt merupakan tindakan jabatan dan harus dilakukan melalui tindakan hukum pejabat yang sah.

2. Undang-undang Administrasi Pemerintahan, yang mensyaratkan setiap keputusan administrasi dilakukan melalui actus pejabat, bukan sekadar legitimasi visual.

3. Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan kontrak PBJ ditandatangani secara sah oleh PPK dan penyedia.

4. UU ITE serta ketentuan Balai Sertifikasi Elektronik (BSSN), yang hanya mengakui tanda tangan elektronik tersertifikasi, bukan tanda tangan hasil pemindaian (scan).

Dengan demikian, penggunaan tanda tangan scan dalam penetapan Plt maupun kontrak pengadaan barang dan jasa merupakan tindakan yang tidak dibenarkan secara administrasi dan hukum.

“Lebih jauh, Frans Sibarani mengingatkan bahwa penggunaan tanda tangan scan pada dokumen strategis berpotensi menimbulkan berbagai konsekuensi serius, antara lain:

• Cacat administrasi karena pejabat tidak melakukan tindakan hukum secara langsung.

• Potensi dualisme kewenangan, khususnya dalam jabatan Plt.

• Pembatalan kontrak PBJ karena kontrak dinilai tidak sah.

• Temuan pemeriksaan oleh BPK dan APIP jika pembayaran dilakukan atas dasar kontrak cacat.

• Potensi kerugian negara, khususnya pada belanja konsumsi boarding school.

• Hingga potensi maladministrasi dan tindak pidana korupsi apabila terdapat unsur memperkaya pihak lain,” jelas Frans Sibarani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, saat dikonfirmasi salah satu media beberapa waktu lalu menyatakan bahwa seluruh penunjukan Plt dilakukan menggunakan tanda tangan basah dan tidak menggunakan tanda tangan scan.

“Frans Sibarani mengatakan, Terkait pengadaan barang dan jasa, khususnya Boarding School, ia meminta agar konfirmasi diarahkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) karena dirinya tidak ikut menandatangani kontrak,” sebutnya.

Adapun terkait sanksi terhadap Adela, Erisman menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat dan didasarkan pada rangkaian pemeriksaan internal.

“Lanjut Frans, Disisi lain, sumber internal di Lingkungan Dinas Pendidikan Riau menyampaikan bahwa sejumlah SK Plt Kepala Sekolah tidak diambil langsung oleh yang bersangkutan karena faktor jarak dan lokasi yang jauh,” terangnya.

Kondisi tersebut menyebabkan dokumen SK difoto dan dikirimkan kepada penerima melalui media digital.

“Frans Sibarani mengatakan, Namun sumber tersebut menegaskan bahwa SK Plt Kepala Sekolah tetap menggunakan tanda tangan basah Kepala Dinas, bukan tanda tangan scan,” ujarnya.

“Lagi kata Frans Sibarani, Kondisi ini memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai tata kelola administrasi ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, khususnya terkait mekanisme penyampaian dokumen keputusan jabatan yang hanya disampaikan dalam bentuk foto,” sebutnya.

“Diakhir Frans Sibarani mengatakan, Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya, apakah telah sesuai dengan prinsip administrasi pemerintahan yang tertib, sah, dan akuntabel. Frans juga sampaikan kita segera buka siapa sebenarnya yang bermain dengan tanda tangan scan di lingkungan Provinsi Riau,” pungkasnya.(*)

Penulis: Rls/Team DPP-SPKNEditor: L.SIREGAR