DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau kembali melanjutkan kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris di Kota Pekanbaru sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan notaris, Kamis (22/1/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan dan bertujuan untuk memastikan tertib administrasi serta kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, melalui Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai upaya menjaga profesionalitas dan akuntabilitas jabatan notaris.
Pemeriksaan lapangan dilaksanakan oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, bersama tim yang terdiri dari Marlina Z, Andry Putra, Pupung Mulyantini, Ulfia Hasanah, serta Fridesnelli dari Majelis Pengawas Daerah.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim melakukan pengawasan langsung terhadap kelengkapan protokol notaris, meliputi akta, waarmerking, protes, wasiat, serta administrasi buku laporan bulanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan masih adanya beberapa temuan yang memerlukan perhatian dan perbaikan, khususnya terkait ketertiban penutupan laporan akta dan buku leges yang belum dilaksanakan secara rutin setiap bulan.
Selain itu, ditemukan pencatatan laporan yang belum lengkap hingga akhir tahun, serta sistem pencatatan buku akta yang belum menggunakan tanggal, nomor urut, dan cap Majelis Pengawas Daerah secara konsisten.
Beberapa buku protes, leges, dan buku akta juga belum dapat ditutup karena belum terisi secara lengkap sampai akhir tahun berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Dewi Sri Wahyuni, juga mengingatkan notaris untuk segera mengisi kuesioner PMPJ sebagai instrumen pencegahan tindak pidana pencucian uang sekaligus alat ukur kinerja notaris. Ia menegaskan bahwa pengisian kuesioner tersebut bersifat wajib dan menjadi salah satu syarat keberlanjutan akses akun notaris.
Tim pemeriksa juga menemukan ketidaktertiban dalam pengesahan akta dan salinan akta, antara lain tidak dicantumkannya tanggal pada materai serta tidak adanya tanda tangan notaris pada dokumen tertentu.
Bahkan, terdapat satu notaris yang alamat kantornya tidak diketahui atau tidak dapat ditemukan di lapangan, sehingga menjadi catatan serius bagi tim pengawas.
Atas berbagai temuan tersebut, Tim Pengawas merekomendasikan agar para notaris segera melakukan penertiban administrasi protokol, melengkapi pencatatan akta dan buku leges hingga bulan Desember, menggunakan sistem penomoran yang benar, serta memastikan setiap minuta dan salinan akta ditandatangani sesuai ketentuan.
Selain itu, notaris juga diminta melengkapi standar sarana kantor, seperti pemasangan foto Presiden dan Wakil Presiden serta memperbaiki papan nama kantor notaris. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kenotariatan serta menjaga kepercayaan publik terhadap profesi notaris di Kota Pekanbaru.(*)






