DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kajati Dr. Sutikno SH., MH., didampingi Wakajati, PJU, serta seluruh jaksa ikuti arahan JAM Pidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru secara virtual di Sasana HM. Prasetyo, Senin (06/01/2026).
Dalam arahannya, JAM Pidum menekankan pentingnya pemahaman komprehensif jaksa terhadap masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, khususnya dalam menentukan hukum materiil dan hukum formil yang tepat pada setiap tahapan penanganan perkara.
Disampaikan pula pemetaan sembilan skenario penanganan perkara pidana sebagai panduan strategis bagi jaksa agar tidak terjadi kesalahan penerapan hukum, dengan tetap berpegang pada asas legalitas, lex temporis delicti, asas transitoir, serta asas lex favor reo.
Melalui arahan ini, diharapkan seluruh jaksa mampu berperan sebagai navigator utama dalam transformasi hukum pidana nasional, mulai dari tahap prapenuntutan, penuntutan, persidangan, upaya hukum, hingga eksekusi.(*)






