DETEKSI24.com – PEKANBARU – Dalam rangka memastikan keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) menggelar rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kadiv P3H dan diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Riau, mewakili Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan.
Turut hadir Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Agenda rapat difokuskan pada pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Ranperbup, yakni Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti serta Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam pembahasan, tim perancang Kanwil Kemenkum Riau memberikan analisis mendalam terkait dasar hukum dan teknis penulisan kedua rancangan tersebut.
Berdasarkan hasil kajian, Ranperbup tentang Standar Harga Satuan Barang dan Jasa disarankan untuk diubah bentuknya menjadi Keputusan Kepala Daerah, mengacu pada ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Hal ini dikarenakan pengaturan harga satuan barang dan jasa cukup diatur dalam keputusan kepala daerah, bukan melalui peraturan bupati.
Sementara itu, Ranperbup tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah dinilai telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual, sebagaimana diubah sebagian oleh Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.
Meski demikian, Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah catatan perbaikan teknis, terutama pada bagian judul, konsideran menimbang, ketentuan umum, dan ketentuan penutup agar selaras dengan standar penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti selaku pemrakarsa menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan masukan konstruktif dari Kanwil Kemenkum Riau. Pihaknya sepakat untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil rapat harmonisasi dan melakukan penyempurnaan terhadap dokumen rancangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan harmonisasi ini menjadi bagian penting dari fungsi pembinaan hukum Kanwil Kemenkum Riau dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki legitimasi yang kuat, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel dan transparan.(*)






