DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Rokan Hulu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau, Kamis (2/9/202/2025).
Rapat yang dipimpin oleh Kadiv P3H Kanwil Kemenkum Riau ini dihadiri oleh Kepala Bappeda Kabupaten Rokan Hulu, Kabag Hukum Kabupaten Rokan Hulu, jajaran JFT dan JFU Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.
Dalam arahannya, Kadiv P3H menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah penting untuk mencegah tumpang tindih peraturan, memastikan keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, sekaligus mendukung visi-misi pembangunan daerah.
Ranperda RPJMD sebagai dokumen perencanaan strategis daerah dinilai harus disusun secara presisi agar mampu memberikan arah pembangunan lima tahun ke depan bagi Kabupaten Rokan Hulu.
Dari hasil pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau memberikan sejumlah masukan, di antaranya perbaikan pada judul, penyusunan konsideran, penyesuaian dasar hukum sesuai dengan ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011, serta pembenahan redaksional di beberapa pasal.
Selain itu, tata cara penulisan bab, judul bab, penjelasan, dan lampiran Ranperda juga disarankan untuk diperbaiki agar sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan.
Disepakati bahwa Ranperda RPJMD Tahun 2025–2029 dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya setelah dilakukan rapat harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini karena substansi yang diatur dinilai tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, peraturan sejajar, maupun putusan pengadilan.
Rapat harmonisasi berjalan lancar dengan semangat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dalam mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas dan berorientasi pada kepastian hukum.(*)