DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, ikut menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum terkait Minyak dan Gas Bumi yang digelar pada Kamis (2/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendukung Asta Cita ke-2 Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada energi nasional.
FGD dibuka dengan sambutan Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi BPHN, Arfan Faiz Muflizi, yang menekankan pentingnya masukan para pemangku kepentingan untuk memperkaya rekomendasi analisis hukum sektor migas. Ia menyebut, evaluasi tidak hanya menelaah aspek regulasi, tetapi juga memperhatikan tata kelola kelembagaan yang selama ini berperan dalam sektor strategis tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Yeni Nel Ikhwan, S.H., M.H., Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, serta jajaran analis hukum Kanwil Kemenkum Riau yang terdiri dari Analis Hukum Ahli Madya dan Analis Hukum Ahli Pertama.
Sejumlah pemapar menghadirkan perspektif dari berbagai sisi. Ketua Tim Analisis Hukum, Dwi Agustine Kurniasih, menyoroti payung hukum utama migas, yaitu UU No. 22 Tahun 2001 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tata kelola hulu dan hilir migas.
Sementara itu, perwakilan Kemenko Perekonomian, Marcia, menekankan perlunya penyederhanaan regulasi dan mendorong investasi, khususnya dalam pengembangan infrastruktur gas.
Dari sisi pelaksana, perwakilan SKK Migas menegaskan target ambisius 1 juta barel minyak per hari dan 12 miliar standar kaki kubik gas per hari pada 2030. Sementara BPH Migas menyoroti pentingnya pengawasan distribusi BBM dan gas agar ketersediaan energi dapat merata di seluruh Indonesia.
Dalam perspektif masyarakat sipil, Aryanto Nugroho dari Publish What You Pay (PWYP) Indonesia mengingatkan bahwa tata kelola migas juga harus selaras dengan agenda transisi energi global. Hal ini diamini oleh akademisi Fakultas Hukum UI, Prof. Dr. Tri Hayati, yang menilai implementasi hukum migas di lapangan masih menghadapi kendala serius, baik pada sisi hulu maupun hilir.
Kepala Kantor Wilayah, Rudy Hendra Pakpahan, menanggapi positif atas kegiatan ini. Ia menyampaikan bahwa FGD menjadi ruang penting untuk menghubungkan kepentingan pusat dan daerah dalam memperkuat landasan hukum serta tata kelola migas nasional.
Menurutnya, harmonisasi regulasi dan sinergi kelembagaan akan berdampak signifikan pada tercapainya kemandirian energi sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menghadapi tantangan transisi energi global.
FGD kemudian merumuskan sejumlah catatan strategis, antara lain perlunya harmonisasi regulasi, penyederhanaan prosedur perizinan, peningkatan insentif investasi, serta penguatan peran SKK Migas dan BPH Migas dalam pengawasan.
Dengan langkah ini, tata kelola migas diharapkan lebih efisien, transparan, dan mampu mendukung tercapainya kemandirian energi nasional sesuai Asta Cita ke-2.(*)