DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya mengamankan Rahman, SE Mantan Direktur Utama BUMD Rohil/PT. SPRH (Perseroda) bersama teman wanitanya usai tiga kali mangkir dari panggilan saksi terkait dugaan kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10% senilai Rp551 Miliar periode 2023-2024 saat sedang di berada Pelabuhan Kota Dumai.
Penangkapan mantan Direktur Utama Rahman,SE bersama seorang wanita tersebut Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau didampingi oleh Personil Intel Kodim Kota Dumai. Kabarnya keduanya saat pulang dari Kota Batam naik Kapal Ferry menuju Kota Dumai, Minggu (14/9).
Hal tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Riau Zikrullah, SH., MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025) dengan jawaban,” Nanti ya Bang! Sabar,” ungkapnya.
“Atas penangkapan yang berlangsung, Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, SH., MSi memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Tinggi Riau telah membuktikan bahwa hukum tidak pandang bulu, siapapun yang diduga terlibat korupsi harus diproses,” ujarnya.
Dengan demikian telah terjawab bahwa Mantan Direktur Utama BUMD Rohil/PT. SPRH (Perseroda) Rahman, SE yang dianggap tidak kooperatif dalam panggilan saksi sehingga dilakukan upaya paksa. Namun bukan cukup sang Dirut saja, selanjutnya kami minta Kejati Riau segera amankan Oknum pengacara Z dan lainya yang punya andil dalam persoalan ini.
“Ganda menambahkan, bahwa persoalan Participacing Interest (PI) 10% dengan nilai setengah Triliunan yang dikelola BUMD Rohil/PT. SPRH (Perseroda) dibawah Direktur Utama Rahman, SE sudah satu tahun lamanya kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya di Kejagung RI dan KPK. Dengan diamankannya Saudara Rahman, SE ini menguatkan bahwa laporan kami bukanlah Isapan jempol alias gertak sambal,” tegas Ganda Mora. Dikutip dari laman MOMENRIAU,COM, Selasa (16/9/2025).
Sebelumnya, dua bulan yang lalu, terkait mangkirnya Direktur Utama (Dirut) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Rahman dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, SH., MH, Jumat (18/7/2025). Seharusnya Rahman diperiksa sebagai saksi pada Senin (14/7/2025) kemarin.
“Tetapi dia tidak hadir. Pemanggilan ini merupakan yang ketiga terhadap Rahman. Selain Rahman, penasihat hukum PT. SPRH, Zulkifli, juga melakukan tindakan yang sama. Dia sudah dua kali mangkir untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Aspidsus Kejati Riau, Fauzy Marasabessy, SH., MH juga pernah mengingatkan bahwa sikap tidak kooperatif dapat menimbulkan konsekuensi serius, termasuk penjemputan paksa hingga penyidikan dan persidangan tanpa kehadiran mereka.
“Selaku Plt Aspidsus, saya menghimbau Saudara R dan Saudara Z untuk mematuhi panggilan tim penyidik yang sah menurut undang-undang,” kata Fauzy mengingatkan.
“Fauzy menekankan, tindakan Rahman dan Zulkifli yang selalu mangkir hanya akan merugikan diri sendiri. Penyidik memiliki tindakan lanjutan yang dimungkinkan oleh hukum, termasuk upaya jemput paksa atau penangkapan,” tegas Fauzy.(*)