Inhil  

Wujudkan Regulasi yang Efektif, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Inhil

Photo: Wujudkan Regulasi yang Efektif, Kanwil Kemenkum Riau Harmonisasi Ranperbup Inhil

DETEKSI24.com – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) memfasilitasi rapat pengharmonisasian terhadap lima rancangan peraturan bupati (Ranperbup) Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat yang dilaksanakan di Ruang Pokja 2 Kanwil Kemenkum Riau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, bersama Kepala Divisi P3H, Senin (8/9/2025).

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, di antaranya Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Kabag Hukum Setda Inhil, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Riau.

Kehadiran berbagai pihak terkait ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang disusun benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa harmonisasi regulasi daerah merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya tumpang tindih peraturan serta memastikan adanya keselarasan dengan aturan yang lebih tinggi.

Menurutnya, produk hukum daerah harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pembangunan daerah, sehingga implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pembahasan kali ini mencakup lima Ranperbup, yakni terkait tata cara pengalokasian dan penyaluran alokasi dana desa dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk desa, pedoman penyusunan APBDes, perubahan atas Perbup Nomor 25 Tahun 2022 tentang standar harga satuan biaya, standar biaya umum pemerintah desa, serta penyelenggaraan koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Kabupaten Indragiri Hilir.

Dari hasil pembahasan, beberapa rekomendasi disepakati, antara lain perlunya perubahan judul pada ranperbup terkait standar biaya, penyesuaian substansi agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penguatan materi muatan agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP Nomor 11 Tahun 2019.

Rapat harmonisasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Kanwil Kemenkum Riau untuk melakukan perbaikan sesuai masukan yang telah diberikan.

Dengan adanya proses ini, Ranperbup yang akan ditetapkan diharapkan memiliki kualitas hukum yang lebih baik, lebih efektif, serta aplikatif, sehingga mampu memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir.(*)

Penulis: Humas Kanwil Kemenkum RiauEditor: L.SIREGAR