DETEKSI24.COM – PEKANBARU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti Zoom Meeting Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kanwil Sumatera Barat, yang mana kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, dan JFT Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, kegiatan ini bertempat Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Senin (08/09/2025).
Diskusi Strategi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sumatera Barat mengusung tema ” Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris,”.
Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Permenkumham dimaksud, khususnya dalam aspek perpindahan dan pemberhentian Notaris
Beberapa atensi permasalahan yang di angkat dalam diskusi ini yakni Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019, Peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam perpindahan dan pemberhentian Notaris dan Kebijakan serta regulasi terkait Notaris dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Permasalahan ini menunjukkan adanya kesenjangan/ketidaksesuaian antara pengaturan dalam permenkumham tersebut dengan kondisi yang ada baik secara normatif dan kebijakan;
Implementasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 yang mengatur penguatan kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam pengangkatan dan mutasi notaris, sehingga proses tersebut dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan akuntabel menjadi salah satu poin Strategis Kebijakan, karena Peraturan ini menekankan pentingnya pemerataan penempatan notaris di seluruh wilayah, dengan pengendalian terhadap pengajuan perpindahan wilayah kerja agar tetap sesuai dengan kebutuhan pelayanan hukum masyarakat.
Peraturan ini juga mengamanatkan agar keputusan terhadap notaris yang bermasalah segera diterbitkan, guna menjamin kepastian hukum, mencegah stagnasi layanan, dan menjaga integritas jabatan notaris sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui forum diskusi strategi kebijakan ini, semakin terlihat pentingnya evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 agar dapat memberikan penguatan terhadap Kantor Wilayah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Kemudian menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum di berbagai daerah dengan unit utama di pusat, sehingga masukan dari daerah dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dan penyempurnaan kebijakan nasional. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.(*)