Deteksi24.com – PEKANBARU – Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Johan Manurung diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita mengikuti Rapat Harmonisasi Ranperda Tentang Koperasi Merah Putih Kabupaten Bengkalis secara virtual yang dilaksanakan di Ruang Pokja 2 Gedung Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Selasa (17/06/2025).
Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kab. Bengkalis, Kepala Bagian Hukum Kab. Bengkalis dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Kanwil Riau.
“Dalam sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Dina Rasmalita mengatakan, Pengharmonisasian ini penting dilaksanakan untuk penyelerasan ranperda dan ranperbup baik dari aspek substansi maupun teknik penyusunan agar tidak terjadi tumpang tindih atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tersusun secara sistematis dan mudah dipahami,” ujar Dina Rasmalita.
Adapun ranperbup yang diharmonisasi adalah Ranperbup tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Bengkalis.
Sebelum kegiatan ditutup, sambutan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalit berpesan agar diharapkan ranperda dan ranperbup yang diharmonisasikan dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung visi-misi pemkab Bengkalis.(*)