PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional melalui Frans Sibarani sekjen (DPP SPKN) menyoroti pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Cerenti (Batas Kabupaten Indragiri Hulu)–Air Molek (B) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau. Pasalnya, dalam laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau, paket pekerjaan tersebut tercatat memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.590.682.998,84.
Paket B yang dilaksanakan PT Donny Putra Mandiri ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp26.220.231.101 atau sekitar Rp26,22 miliar. Pekerjaan jalan beton (rigid pavement) tersebut disebut berlokasi di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, dan dibiayai melalui APBD Provinsi Riau pada kegiatan Bidang Bina Marga.
Temuan BPK tersebut menjadi perhatian DPP SPKN karena menyangkut pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang harus memenuhi volume, mutu, dan spesifikasi teknis sebagaimana ditetapkan dalam kontrak.
Dua Paket Jalan Beton, Total Anggaran Disebut Rp37,4 Miliar
Berdasarkan data yang dihimpun, mengalokasikan anggaran sekitar Rp37,4 miliar untuk dua paket pekerjaan rekonstruksi jalan beton pada ruas Cerenti–Air Molek. Kedua paket disebut dikerjakan oleh kontraktor yang sama, yakni PT Donny Putra Mandiri, dan dipusatkan di Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang.
Paket A memiliki panjang pekerjaan sekitar 1 kilometer dengan pagu anggaran lebih dari Rp10,4 miliar. Sementara itu, Paket B memiliki panjang sekitar 2,5 kilometer dengan pagu anggaran yang disebut lebih dari Rp26 ,22 miliar.
Kedua paket berada di bawah Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau melalui Bidang Bina Marga dan bersumber dari APBD Provinsi Riau.
Meski demikian, fokus pengawasan DPP SPKN dalam pemberitaan ini adalah Paket B, yang nilai kontraknya tercatat sebesar Rp26,22 miliar dan secara khusus disebut dalam laporan pemeriksaan BPK terkait potensi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis.
Nilai total kedua paket sekitar Rp37,4 miliar merupakan informasi anggaran yang dihimpun. Adapun nilai pagu dan nilai kontrak merupakan dua komponen berbeda sehingga perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan masing-masing paket.
BPK Catat Potensi Kelebihan Pembayaran Rp1,59 Miliar
Dalam tabel 1.98 pada halaman 150 laporan pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Riau, pekerjaan Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Cerenti (Batas Kabupaten Indragiri Hulu)–Air Molek (B) tercatat memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.590.682.998,84.
BPK mengategorikan nilai tersebut sebagai potensi kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian spesifikasi teknis. Jika dibandingkan dengan nilai kontrak Paket B sebesar Rp26,22 miliar, angka tersebut setara sekitar 6,07 persen.
Temuan itu merupakan bagian dari pemeriksaan BPK terhadap pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan kapasitas struktur jalan pada Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.
Dalam tabel yang sama, BPK juga mencatat potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp175.021.920,22 pada pekerjaan Cerenti (Batas Kabupaten Indragiri Hulu)–Air Molek tanpa keterangan Paket B. Dengan demikian, total potensi kelebihan pembayaran pada dua pekerjaan yang tercantum tersebut mencapai Rp1.765.704.919,06.
Namun, rincian teknis mengenai bagian pekerjaan Paket B yang tidak sesuai spesifikasi belum dijabarkan secara terperinci dalam tabel tersebut. Karena itu, diperlukan penelusuran dokumen kontrak, laporan pengujian mutu beton, hasil pengukuran lapangan, dan berita acara pemeriksaan pekerjaan untuk mengetahui bentuk ketidaksesuaian yang mendasari temuan tersebut.
BPK Soroti Pengawasan dan Pengendalian Kontrak
Dalam uraian pada halaman 153, BPK menjelaskan bahwa permasalahan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan jalan disebabkan oleh pengawasan pelaksanaan anggaran yang belum memadai oleh Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran serta pengendalian kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang belum memadai.
BPK menekankan pentingnya memastikan bahwa pekerjaan yang diterima telah sesuai dengan kontrak sebelum pembayaran dilakukan kepada penyedia.
Atas kondisi tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Riau memerintahkan penyelesaian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan serta memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran pada pelunasan sisa pekerjaan dan menyetorkan jumlah yang diwajibkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Riau melalui Kepala Dinas PUPRPKPP sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai rekomendasi.
Meski demikian, status penyelesaian khusus atas potensi kelebihan pembayaran Paket B sebesar Rp1,59 miliar masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen tindak lanjut BPK dan bukti pemotongan atau penyetoran yang relevan.
DPP SPKN Minta Klarifikasi dan Transparansi
DPP SPKN memandang temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara terbuka agar penggunaan anggaran daerah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
DPP SPKN mendorong Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau memberikan penjelasan mengenai rincian ketidaksesuaian spesifikasi teknis yang menjadi dasar penetapan potensi kelebihan pembayaran, hasil pengujian mutu beton, kesesuaian volume pekerjaan dengan kontrak, serta status penyelesaian rekomendasi BPK.
Selain itu, peran PPK dan konsultan pengawas dalam pemeriksaan, pengukuran, dan penerimaan hasil pekerjaan juga perlu dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
PT Donny Putra Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai pelaksanaan Paket B dan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut.
DPP SPKN menegaskan bahwa pengawasan ini bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan keuangan daerah. Temuan potensi kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi; kesimpulan hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang sah.
DPP SPKN akan terus mencermati perkembangan tindak lanjut temuan BPK pada Paket B ruas Cerenti–Air Molek. Apabila masih terdapat persoalan yang belum memperoleh penjelasan memadai, DPP SPKN dapat melakukan langkah pengawasan lanjutan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, dengan langkah kedepan DPP spkn akan siapkan laporan te ke pihak Kejaksaan tegas Frans Sibarani.






