PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP‑SPKN) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjend) Frans Sibarani resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion PORPROV Kota Dumai kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa 8 September 2026.
Laporan tersebut disampaikan melalui Surat Laporan Pemantauan dan Pengaduan Nomor 065/Lap‑DPP‑SPKN/IX/2026, yang disertai dokumen pengadaan, kontrak, hasil penelaahan administrasi, serta dokumentasi hasil observasi langsung tim di lapangan.
Pembangunan Stadion PORPROV Dumai berlangsung secara bertahap sejak Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 dengan total nilai kontrak mencapai Rp94.933.018.717,94. Namun hingga tahun 2026, status penyelesaian proyek belum jelas dan masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar.
“Anggarannya hampir Rp95 miliar, tetapi sampai tahun 2026 stadion belum jelas penyelesaiannya. Karena itu kami meminta Kejati Riau memeriksa seluruh rangkaian proyek dari perencanaan hingga pelaksanaan,” ujar Frans Sibarani kepada media, Rabu (9/9/2026) di Pekanbaru.
▪︎ FAKTA DOKUMEN DAN PELAKSANAAN
Secara keseluruhan, rangkaian kegiatan pembangunan stadion terdiri dari lima paket pekerjaan yang dilaksanakan secara berurutan:
1. Tahun 2023 Perencanaan Pembangunan Stadion Kota Dumai, dilaksanakan oleh PT. Artha Asri Arsindo dengan nilai kontrak Rp277.344.600.
2. Tahun 2024 Manajemen Konstruksi Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh CV. Citratama Arsitek dengan nilai kontrak Rp899.771.827,50.
3. Tahun 2024 Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh PT. Loeh Raya Perkasa dengan nilai kontrak Rp38.045.368.542,83.
4. Tahun 2025 Manajemen Konstruksi Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh CV. Citratama Arsitek dengan nilai kontrak Rp998.622.600.
5. Tahun 2025 Lanjutan Pembangunan Stadion PORPROV, dilaksanakan oleh PT. Aulia Multi Sarana dengan nilai kontrak Rp54.711.911.147,61.
Dalam dokumen perencanaan tahun 2023 terdapat pekerjaan penyelidikan tanah atau Soil Investigation yang tercatat dilaksanakan oleh CV. Riau Excellent Co., sementara paket perencanaan secara keseluruhan tercatat atas nama PT. Artha Asri Arsindo.
Status hubungan kedua pihak serta dasar dan pembayaran pekerjaan tersebut perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan dokumen kontrak yang sah.
Pada paket pekerjaan PT. Loeh Raya Perkasa, dokumen yang ditelusuri mencantumkan SBU Konstruksi Bangunan Sipil Fasilitas Olahraga tertanggal 5 Mei 2023 sesaat sebelum lelang dilaksanakan padahal persyaratan lelang mensyaratkan peserta memiliki pengalaman konstruksi minimal empat tahun terakhir. Hal ini perlu diverifikasi kebenarannya.
Pada paket pekerjaan PT. Aulia Multi Sarana, kontrak tercatat berlaku 12 Mei 2025 hingga 7 Januari 2026 dalam jangka waktu 240 hari kalender.
Berdasarkan penelusuran DPP‑SPKN, progres fisik pekerjaan saat kontrak berakhir diperkirakan baru mencapai sekitar 40 persen, tanpa adanya kejelasan dokumen serah terima maupun perpanjangan waktu.
▪︎ HASIL OBSERVASI LAPANGAN DPP‑SPKN TANGGAL 27 AGUSTUS 2026
Tim pemantau DPP‑SPKN melakukan observasi langsung ke lokasi pembangunan Stadion PORPROV Dumai pada tanggal 27 Agustus 2026. Hasil pengamatan di lapangan menemukan sejumlah kondisi yang perlu diperiksa lebih lanjut seperti:
▪︎ Bangunan belum selesai dan status penyelesaiannya belum jelas hingga saat ini. Sejumlah bagian dinding terlihat baru saja ditempel dan diplester ulang, yang diduga berkaitan dengan adanya keretakan pada struktur bangunan.
▪︎ Ditemukan tanda‑tanda kebocoran pada bagian atap dan bangunan. Area parkir yang tercantum dalam paket lanjutan pekerjaan belum terlihat jelas bentuk maupun penyelesaiannya.
▪︎ Tim pemantau dilarang masuk ke lokasi dan diminta keluar oleh petugas Satpol PP yang berjaga, dengan alasan dilarang masuk hal ini justru memperbesar kecurigaan publik.
Perlu ditegaskan bahwa temuan tersebut merupakan hasil observasi lapangan dan belum dapat menjadi kesimpulan akhir mengenai penyebab kerusakan maupun adanya tindak pidana. DPP‑SPKN meminta dilakukan pemeriksaan teknis mendalam untuk memastikan kondisi sebenarnya dan penyebabnya.
▪︎ DUGAAN YANG DIMINTA DIPERIKSA OLEH KEJAKSAAN TINGGI RIAU
Berdasarkan dokumen dan hasil observasi, DPP‑SPKN meminta Kejati Riau menelusuri dan memeriksa sejumlah dugaan kejanggalan:
1. Dugaan praktik pinjam bendera pada pekerjaan PT. Loeh Raya Perkasa senilai Rp38,04 miliar, termasuk siapa yang sebenarnya mengendalikan dan mengerjakan pekerjaan di lapangan.
2. Pemenuhan persyaratan pengalaman perusahaan saat tender, status progres fisik, pembayaran, serta serah terima pekerjaan PT. Loeh Raya Perkasa, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih pekerjaan dengan PT. Aulia Multi Sarana.
2. Untuk pekerjaan tahun 2025 oleh PT. Aulia Multi Sarana: mengapa progres baru sekitar 40 persen saat kontrak berakhir, tindakan apa yang diambil oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), apakah dikenakan denda keterlambatan atau perpanjangan waktu, serta apakah pembayaran telah sesuai dengan progres fisik yang sebenarnya.
Keterkaitan alasan penundaan PORPROV yang dikaitkan dengan pengurangan Dana Transfer Daerah Tahun 2026, mengingat paket lanjutan pembangunan stadion dibiayai dari APBD Murni Tahun 2025.
▪︎ DPP‑SPKN MINTA KEJATI RIAU PERIKSA YOMI IDRIANSYAH, S.T
DPP‑SPKN secara khusus meminta Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa serta meminta keterangan dari Yomi Idriansyah, S.T selaku Kepala Bidang terkait di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai, terkait peran, kewenangan, dan tanggung jawabnya dalam seluruh rangkaian pembangunan stadion sejak tahun 2023 hingga 2025.
“Kami meminta Kejati Riau memeriksa Yomi sejak masa awal perencanaan hingga pekerjaan lanjutan tahun 2025,” ungkapnya.
“Harus jelas apa kewenangannya dalam proses pengadaan dan pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas kondisi proyek yang hingga tahun 2026 belum selesai,” tegas Frans Sibarani.
DPP‑SPKN menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan berarti menyatakan yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Pemeriksaan diperlukan untuk menentukan secara objektif apakah terdapat kelalaian dalam pengawasan, kesalahan pengelolaan anggaran, atau perbuatan melawan hukum berdasarkan kewenangan dan fakta yang ada.
▪︎ UANG RAKYAT HARUS DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN
DPP‑SPKN meminta Kejati Riau menelusuri proyek tersebut dari hulu hingga hilir secara menyeluruh mulai dari perencanaan, penyelidikan tanah, proses tender, kualifikasi penyedia, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan konsultan, hingga kondisi fisik stadion saat ini.
Frans Sibarani menegaskan, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, pemeriksaan teknis, serta pengecekan fisik langsung di lapangan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Fakta harus diuji dan dugaan harus dibuktikan. Jika ditemukan kerugian keuangan negara, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Red)






