DUMAI – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) menyatakan akan melakukan pemantauan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek Peningkatan Jalan Soekarno Hatta Dari Depan Tol Permai Kota Dumai yang dikerjakan oleh PT Dian Restu Anugrah.
Langkah ini diambil sebagai fungsi kontrol sosial masyarakat untuk memastikan anggaran APBD Kota Dumai digunakan secara tepat, transparan, dan hasilnya benar-benar sesuai dengan spesifikasi serta ketentuan yang berlaku.
DPP-SPKN secara khusus meminta Kejaksaan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ikut melakukan pengawasan sejak tahap awal pelaksanaan hingga pekerjaan selesai. Pengawasan dari aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan harus ada sejak awal, bukan menunggu sampai pekerjaan selesai atau sampai ada laporan kerugian negara.
Dengan diawasi Kejaksaan dan BPK dari tahap pelaksanaan, dapat dipastikan setiap langkah kegiatan berjalan sesuai petunjuk teknis, dokumen kontrak, serta peraturan pengadaan yang berlaku, sehingga mencegah sejak dini segala bentuk penyimpangan, pemborosan, dan kerugian keuangan negara.
Kegiatan ini bernilai kontrak Rp14.554.113.379, bersumber dari APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2026, dengan waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Dian Restu Anugrah, sedangkan konsultan pengawas adalah PT Baliga Permata Indah.
“Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menjelaskan pemantauan akan dilakukan secara berkelanjutan sejak tahap konstruksi hingga proyek selesai,” ujarnya kepada media, Senin (31/8/2026).
DPP-SPKN mengatakan setiap progres kegiatan tetap kita pantau denga meninjau langsung ke lokasi untuk mencocokkan pelaksanaan di lapangan dengan dokumen resmi, mencakup kesesuaian jenis dan mutu material, ketebalan lapisan aspal dan struktur jalan, volume pekerjaan sesuai gambar kerja dan RAB, serta metode pelaksanaan dan kinerja konsultan pengawas.
“Kami tidak menghambat pembangunan. Yang kami pastikan adalah setiap rupiah uang rakyat dikerjakan dengan benar. Jika pelaksanaan sesuai kontrak dan spesifikasi, tentu kami berikan apresiasi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, kami akan laporkan sesuai ketentuan,” tegas Frans Sibarani.
Perhatian DPP-SPKN terhadap PT Dian Restu Anugrah juga tidak terlepas dari rekam jejak pekerjaan sebelumnya di Kota Dumai, di mana DPP SPKN pernah menyampaikan dugaan ketidaksesuaian volume pekerjaan dengan dokumen lelang kepihak APH.
“Pengawasan lebih ketat kami lakukan bukan untuk menghakimi pelaksana sebelum pekerjaan selesai diperiksa, melainkan agar kesalahan yang pernah menjadi perhatian tidak terulang kembali. Rekam jejak menjadi dasar peningkatan kewaspadaan, bukan penghakiman,” ujar Frans.
DPP-SPKN menegaskan seluruh pemantauan dilakukan secara objektif berbasis data dan fakta di lapangan. Jika nantinya ditemukan indikasi penyimpangan dari kontrak atau potensi kerugian negara, seluruh temuan dan bukti akan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta BPK untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami kawal pekerjaan ini sampai selesai. Yang kami inginkan sederhana: pekerjaan berkualitas, sesuai spesifikasi, volume sesuai kontrak, dan masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” pungkas Frans.(Red)






