PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Sejumlah oknum perusahaan maupun pemberi kerja masih saja kedapatan menahan ijazah pekerjanya. Padahal sudah ada larangan tegas terhadap kebijakan perusahaan yang menahan ijazah pekerja.
Menteri Tenaga Kerja sudah menerbitkan surat edaran yang melarang perusahaan maupun pemberi kerja menahan ijazah pekerja. Bahkan perusahaan bisa terjerat sanksi pidana bila terbukti menahan ijazah pekerja.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru masih menerima laporan terkait perusahaan yang menahan ijazah pekerjanya. Ada dua laporan terkait penahanan ijazah di Kota Pekanbaru.
Laporan ini setelah dua perusahaan di Kota Pekanbaru memahan ijazah pekerjanya Kedua laporan tersebut sedang dalam proses oleh tim satgas di Disnaker Kota Pekanbaru.
“Terkait adanya ijazah pekerja yang ditahan perusahaan maupun pemberi kerja, kita tegaskan tidak boleh. Perusahaan dilarang menahan ijazah pekerjanya,” tegas Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, (30/8/2026).
Menurutnya, sampai saat ini tidak ada kebijakan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Perusahaan tidak boleh semena-mena membuat kebijakan yang merugikan para pekerjanya.
Pihaknya memiliki satgas yang siap menerima laporan penahanan ijazah oleh perusahaan. Ia menyebut bahwa satgas menerima pengaduan dari para pekerja yang mengalami hal itu.
“Kita punya satgas. Kita siap menerima laporan terkait penahanan ijazah dan langsung menindaklanjutinya sehingga ijazahnya dikembalikan,” paparnya. Dilansir dari laman pekanbaru.go.id, Senin (31/8).
Iwan mengingatkan agar perusahaan tidak lagi membuat kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan itu sangat merugikan pekerja.
“Kebijakan ini sangat merugikan pekerja, maka kita ingatkan perusahaan jangan lagi menahan ijazah,” ujarnya.(Red)






