PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) mengungkap hasil penelaahan dokumen resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang semakin menguatkan dugaan tindak pidana korupsi berjenjang dalam pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru.
Dokumen BPK secara tegas mencatat kerjasama pemanfaatan aset daerah tersebut belum dilaksanakan sesuai ketentuan, di mana kewajiban investasi renovasi senilai Rp26,9 miliar tidak pernah dilaksanakan, namun hak pengelolaan selama 30 tahun justru sudah diberikan kepada perusahaan yang terbukti hanya berganti nama pemiliknya tetap pihak yang sama.
“Sekretaris Jenderal DPP-SPKN, Frans Sibarani, menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah resmi melaporkan dugaan korupsi pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan Nomor Surat: 018/Lap-DPP-SPKN/IV/2026, bertanggal 02 April 2026,” ujarnya kepada media ini, Senin (10/8/2026) di Pekanbaru.
“Lagi kata Frans Sibarani, Laporan tersebut selanjutnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Riau untuk ditindaklanjuti ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kini dengan ditemukannya fakta-fakta baru yang dikukuhkan langsung oleh dokumen pemeriksaan BPK. DPP-SPKN meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia turun tangan langsung guna memastikan penyelidikan berjalan menyeluruh dan tidak terhambat,” harapnya.
FAKTA-FAKTA TERKUKUH DARI DOKUMEN RESMI BPK
1. Penyerahan Aset Babgunan Terbukti Rusak
▪︎ Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) BGS Nomor BAST/032/BPKAD-ASE/34/2022 & 014/SK-BAST/DPI/V/2022 tanggal 13-16 Mei 2022, PT. Dalena Pratama Indah menyerahkan kembali aset daerah berupa tanah seluas 4.210 m² dan bangunan Pasar Wisata Pasar Bawah seluas 14.095,97 m² (3 lantai + basement). Dalam dokumen tersebut secara resmi dicatat bangunan dan fasilitas dalam kondisi rusak.
2. Lelang Sudah Diatur Sebelum Aset Diserahkan
▪︎ Dokumen BPK mencatat: Penetapan pemenang lelang dilakukan pada tanggal 27 April 2022 satu bulan sebelum aset diserahkan secara resmi pada 16 Mei 2022. Pemenang ditunjuk adalah PT. AAS yang teridentifikasi sebagai PT. Ali Akbar Sejahtera. Perusahaan ini pemilik dan pengurusnya adalah orang yang sama persis dengan PT. Dalena Pratama Indah hanya berganti badan hukum, tidak berganti pengelola.
3. Dasar Hukum Cacat Sejak Awal Keputusan Walikota Tidak Ada
▪︎ Seluruh rangkaian perpanjangan pengelolaan selama 90 hari pada 17 Mei 2022 didasarkan pada Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022. Hasil penelusuran membuktikan: Keputusan tersebut TIDAK TERDAFTAR, TIDAK TERCATAT, dan TIDAK ADA dalam registrasi resmi Bagian Hukum Kota Pekanbaru. Tanpa dasar hukum sah, seluruh perjanjian turunan termasuk perjanjian 30 tahun CACAT HUKUM MUTLAK.
4. Kewajiban Renovasi Rp26,9 Miliar Sampai Sekarang Tidak Dilaksanakan
▪︎ Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Nomor P.511.2/DPP-4.1/376/2023 & 001/PKS-AAS/IV/2023 tanggal 12 April 2023, PT. Ali Akbar Sejahtera berkewajiban:
– Melakukan renovasi & penataan bangunan senilai Rp26.908.859.000
– Menyelesaikan 100% paling lambat 31 Oktober 2025.
– Fakta dari BPK, Sampai Batas Waktu Berakhir Tidak Dilaksanakan
– Februari 2026: Perusahaan justru meminta perpanjangan waktu pengerjaan.
5. Kewajiban Keuangan Diatur Supaya Tidak Pernah Penuh. Dokumen BPK mencatat kontribusi ke daerah terdiri dari:
– Kontribusi tetap: Rp677.186.000/tahun naik 3% per tahun
– Kontribusi variabel: 63,31% dari laba bersih → dapat diatur melalui pembukuan agar selalu minim/nihil
– Nilai investasi yang dinyatakan: Rp91.464.659.996 tidak pernah diverifikasi kebenarannya
6. Dugaan Nepotisme Keluarga Mantan Walikota Terlibat. Dari penelusuran akta pendirian PT. Ali Akbar Sejahtera, ditemukan indikasi keterlibatan anak Mantan Wali Kota Firdaus MT dalam kepemilikan perusahaan pemenang lelang menguatkan dugaan persekongkolan berjenjang.
UNSUR TINDAK PIDANA KORUPSI TERBUKTI DARI DOKUMEN BPK
Pasal 2 UU Tipikor Merugikan Negara: Kewajiban renovasi Rp26,9 miliar tidak dilaksanakan, kontribusi variabel diatur agar tidak masuk kas daerah, aset rusak tidak diperbaiki kerugian keuangan negara nyata dan berkelanjutan selama 30 tahun.
PERNYATAAN RESMI DPP-SPKN
“Dokumen BPK ini adalah bukti resmi yang membenarkan seluruh temuan kami. BPK sendiri sudah mencatat: kerjasama ini belum dilaksanakan sesuai ketentuan. Kewajiban renovasi Rp26,9 miliar tidak pernah dikerjakan, padahal hak 30 tahun sudah dinikmati,” sebut Frans Sibarani.
“Perusahaan yang merusak pasar justru dikembalikan mengelola hanya dengan berganti nama. Dasar hukumnya pun ternyata tidak ada. Ini bukan sekadar temuan BPK ini sudah cukup bukti permulaan tindak pidana korupsi yang lengkap.” Frans Sibarani
“Kami sudah melaporkan ini sejak 02 April 2026, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Kini dengan dokumen BPK semakin kuat, kami meminta Kejaksaan Agung turun tangan perintahkan Kejaksaan Tinggi Riau mengawal langsung penyelidikan ini. Jangan biarkan dokumen resmi negara hanya jadi arsip, jangan biarkan rakyat terus dirugikan,” pintanya.
DPP-SPKN meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera:
▪︎ Perintahkan Kejaksaan Tinggi Riau memperkuat penyelidikan laporan No. 018/Lap-DPP-SPKN/IV/2026 dengan melibatkan temuan dokumen BPK
▪︎ Panggil dan periksa pihak-pihak terkait termasuk pejabat Disperindag, Pejabat Pengelola Barang, serta pemilik PT. Dalena Pratama Indah & PT. Ali Akbar Sejahtera
▪︎ Konfirmasi langsung ke Bagian Hukum Kota Pekanbaru keberadaan Keputusan Walikota No. 392 Tahun 2022
▪︎ Telusuri kesamaan kepemilikan perusahaan dan dugaan keterkaitan keluarga mantan pejabat
▪︎ Hitung kerugian keuangan negara termasuk kewajiban renovasi Rp26,9 miliar yang tidak dilaksanakan
▪︎ Tuntut pengembalian seluruh kerugian negara jika terbukti persekongkolan
“Diakhir Frans Sibarani menegaskan, Pasar Bawah adalah aset rakyat Pekanbaru, bukan ladang usaha yang diatur dari balik meja. Dokumen BPK sudah berbicara sekarang giliran aparat penegak hukum bertindak. Kami akan terus mengawal sampai tuntas,” pungkas Frans Sibarani.
▪︎ Dikeluarkan Oleh: Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) Pekanbaru, 10 Agustus 2026(Red)






