PEKANBARU – DETEKSI24.COM – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau, dikutip dari laman Riaberantas.com, Jumat (24/7/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik.
“Benar, penggeledahan masih sedang berlangsung di Dinas Pendidikan Riau,” ujar Zikrullah saat dikonfirmasi awak media, Kamis.
“Ia menjelaskan, perkara dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Sudah penyidikan,” tegasnya.
Meski demikian, Zikrullah belum mengungkap nilai anggaran proyek yang tengah diusut maupun substansi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Ia juga belum menjelaskan apakah penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sepanjang tahun anggaran 2024 jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diisi oleh tiga pejabat secara bergantian.
Tengku Fauzan Tambusai menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan hingga Mei 2024. Selanjutnya, posisi tersebut diisi Roni Rakhmat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas hingga akhir September 2024.
Kemudian, Penjabat (Pj) Gubernur Riau saat itu, Rahman Hadi, menunjuk Edi Rusma Dinata sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau sejak September 2024.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penggeledahan masih berlangsung. Kejati Riau juga belum menyampaikan hasil penggeledahan maupun barang bukti yang berhasil diamankan.
Sementara itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Riau belum memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan tersebut.(Red)






