DPP SPKN: 327 PAKET SEKRETARIAT DPRD PEKANBARU TA 2025 SENILAI RP15,91 MILIAR MINTA KPK PERIKSA SEKWAN

Photo: Frans Sibarani, Sekretaris Jendral (Sekjend) Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN)

PEKANBARU – DETEKSI24.COM Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) merilis temuan berdasarkan data resmi terbaru yang diakses langsung melalui sistem E-Katalog versi 5.0 dan 6.0, mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan sistem pengadaan elektronik dan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2025. Seluruh kegiatan ini bersumber dari APBD Kota Pekanbaru.

DPP-SPKN melalui Frans Sibarani sampaikan berdasarkan rekam jejak transaksi di sistem E-Katalog, tercatat 327 paket kegiatan pengadaan dengan total nilai anggaran mencapai Rp15.917.352.151 pada anggaran tahun 2025 di duga sarat kepentingan dan dengan monopoli kegiatan bagi orang orang tertentu maka untuk itu kita akan bongkar kegiatan ini ke publik,” ucap Frans.

Sebelumnya, Frans Sibarani sekjen DPP-SPKN telah melayangkan surat konfirmasi terkait pos anggaran belanja Sekretariat DPRD Pekanbaru dengan nomor 011/KONF-DPP-SPKN/I/2026 tanggal 13 Januari 2026.

Dalam surat tersebut kami menyoroti total 751 kegiatan yang tercatat melalui LPSE dengan total anggaran sementara mencapai 61 Miliar Rupiah untuk Tahun Anggaran 2025, guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Dari seluruh pengelolaan anggaran dan proses pengadaan melalui sistem E-Katalog ini berada di bawah wewenang serta tanggung jawab langsung Hambali Nanda Manurung, S.Sos., M.Si. yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru.

Perlu diketahui, Frans Sibarani sebit Hambali Nanda Manurung juga pernah diperiksa terkait dugaan SPPD fiktif. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan hasil pemeriksaan maupun kepastian tindak lanjut atas kasus tersebut. Temuan baru ini semakin memperkuat dugaan adanya pola pengelolaan keuangan yang tidak tertib dan berulang di bawah kepemimpinannya.

RINCIAN ALOKASI ANGGARAN BERDASARKAN DATA E-KATALOG TA 2025

Seluruh transaksi senilai Rp 15,91 Miliar dilaksanakan melalui E-Katalog Versi 5.0 dan E-Katalog Versi 6.0. Kedua versi ini tercatat secara resmi dalam rekam jejak transaksi sistem pengadaan elektronik pemerintah yang menjadi dasar temuan kami.

Dana tersebut tercatat dialokasikan untuk:

1. Makan & Minum Kegiatan: Reses anggota dewan, penyebarluasan Perda, dan rapat kerja, senilai Rp 7,9 Miliar

2. Jasa Penyelenggaraan Acara: Pelaksanaan kegiatan dan pendukung, senilai Rp 4,1 Miliar

3. Pengadaan Pakaian: Pakaian dinas harian dan pakaian adat, senilai Rp 817,6 Juta

4. Perangkat dan Infrastruktur: Komputer dan perlengkapan kantor, senilai Rp 1,9 Miliar

5. Belanja Lainnya: Penyedia jasa perorangan dan kebutuhan lain, senilai Rp 1,2 Miliar

TEMUAN KUAT PENYIMPANGAN DARI SISTEM E-KATALOG

1. MODUS PEMECAHAN PAKET SISTEMATIS

Data E-Katalog menunjukkan pekerjaan sejenis sengaja dipecah menjadi ratusan paket kecil untuk menghindari batas wajib lelang terbuka, tegas melanggar Pasal 10 Ayat (6) Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Terbukti dari nilai transaksi yang berulang persis sama:

Makan minum berulang dengan nilai Rp96.000.000-Rp57.600.000

Jasa acara berulang dengan nilai Rp49.280.000-Rp34.260.000

Modus ini memanfaatkan E-Katalog untuk memudahkan penentuan pemenang secara sepihak, berpotensi merugikan keuangan negara sesuai Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. MONOPOLI DAN PERSEKONGKOLAN PENYEDIA TERCATAT DI SISTEM

Rekam jejak transaksi menunjukkan sebagian besar anggaran dikuasai kelompok penyedia yang sama berulang kali terpilih, berikut inisial penyedia:

▪︎ E B S P: 55 kali, total Rp1,9 Miliar
▪︎ P L B: 49 kali, total Rp1,5 Miliar
▪︎ L: 42 kali, total Rp1,2 Miliar
▪︎ L R M: 38 kali, total Rp1,1 Miliar
▪︎ R K: 31 kali, total Rp980 Juta
▪︎ D A P: 29 kali, total Rp890 Juta
▪︎ R R: 27 kali, total Rp760 Juta
▪︎ P I: 22 kali, total Rp710 Juta

Dominasi ekstrem ini menutup persaingan sehat dan mengindikasikan kuat adanya pengaturan pembagian kuota serta benturan kepentingan dengan pihak pengadaan.

3. MANIPULASI HARGA DAN CELAH KEGIATAN FIKTIF

Harga paket sejenis antar penyedia tercatat sama persis, mengindikasikan kolusi penetapan harga.

Belanja konsumsi dan acara mendominasi 75% total anggaran tanpa rincian pendukung yang memadai di sistem.

Sebagian besar paket dicantumkan atas nama pribadi anggota dewan, bukan atas nama kebutuhan lembaga.

Tidak terdapat bukti serah terima maupun status selesai pekerjaan yang terunggah secara lengkap di E-Katalog.

SERUAN DAN TINDAKAN LANJUT

“Data E-Katalog ini adalah bukti resmi yang tidak bisa disangkal. Belum tuntasnya kasus dugaan SPPD fiktif sebelumnya, kini muncul lagi kejanggalan besar di pengadaan senilai Rp 15,91 Miliar. Ini menunjukkan pola penyimpangan yang berulang dan harus segera dihentikan,” tegas Sekretaris Jenderal DPP SPKN, Frans Sibarani.

Kami secara resmi meminta KPK untuk memeriksa sekwan secara menyeluruh, menelusuri keterkaitan dengan kasus sebelumnya, serta memulihkan kerugian negara.

Selanjutnya kami akan menyusun laporan resmi lengkap beserta bukti dokumen untuk diserahkan kepada DPR RI Komisi III guna pengawasan dan rekomendasi lebih lanjut. Kami juga mendesak Ombudsman RI dan Inspektorat Kota Pekanbaru turut menindaklanjuti.

DPP-SPKN menegaskan, pola pengelolaan keuangan yang tidak tertib ini jelas merugikan negara. Dana yang dibayarkan dari pajak rakyat seharusnya kembali kepada rakyat melalui program yang tepat sasaran.

“Uang rakyat bukan untuk sekadar kegiatan makan minum, beli pakaian yang tidak ada manfaatnya, dan tidak berdampak positif bagi masyarakat,” tegas Frans.(Red)

Penulis: Frans Sibarani/DPP-SPKNEditor: Redaksi